Kabalmay, Mantan Sekwan Kota Tual Dovonis Empat Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/kabalmay-mantan-sekwan-kota-tual.html
BERITA MALUKU. Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Tual, Ny. Maemunah Kabalmay divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp787 juta," kata ketua majelis hakim Tipikor setempat, Alex Pasaribu, di Ambon, Kamis (23/6/2016).
Harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama tujuh bulan.
Maemunah dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Putusan majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, didampingi Heri Leliantono dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetapy selama 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tindakannya telah menimbulkan kerugian keuangan daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Penasihat hukum terdakwa Muhamadin Tapotubun sempat emosi dan memukul meja memprotes ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan dan tidak bertanya kepada terdakwa, PH, maupun JPU apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau melakukan upaya banding.
"Harusnya ditanyakan terlebih dahulu kepada kami baru ketuk palu, tetapi yang jelas kami menyatakan banding atas putusan tersebut, kemudian amar putusan itu hanya dibacakan secara bergantian dari dakwaan jaksa," katanya dengan nada tinggi.
Menurut dia, kilennya tidak menikmati seperpun uang korupsi yang dituduhkan jaksa dan itu hanyalah kesalahan administrasi.
DPRD Kota Tual pada tahun anggaran 2010 lalu mendapatkan dana APBD senilai Rp3,4 miliar untuk biaya makan dan minum atau lauk-pauk bagi 20 anggota DPRD setempat.
Oleh terdakwa Maemunah yang saat itu menjabat Sekwan Kota Tual sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak melakukan pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa sekaligus membuka proses lelang/tender bagi pihak ketiga.
Tetapi Maemunah bekerjasama dengan bendaharanya Ny. Ade Ohoiutun yang diadili dalam berkas acara terpisah menunjuk dua perusahaan milik suami Ade Ohoiutun untuk mengelola anggaran makan dan minum pimpinan dan anggota DPRD.
Namun belakangan ada anggaran sebesar Rp787 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Maemunah sehingga ditetapkan jaksa sebagai tersangka.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp787 juta," kata ketua majelis hakim Tipikor setempat, Alex Pasaribu, di Ambon, Kamis (23/6/2016).
Harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama tujuh bulan.
Maemunah dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Putusan majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, didampingi Heri Leliantono dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetapy selama 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tindakannya telah menimbulkan kerugian keuangan daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Penasihat hukum terdakwa Muhamadin Tapotubun sempat emosi dan memukul meja memprotes ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan dan tidak bertanya kepada terdakwa, PH, maupun JPU apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau melakukan upaya banding.
"Harusnya ditanyakan terlebih dahulu kepada kami baru ketuk palu, tetapi yang jelas kami menyatakan banding atas putusan tersebut, kemudian amar putusan itu hanya dibacakan secara bergantian dari dakwaan jaksa," katanya dengan nada tinggi.
Menurut dia, kilennya tidak menikmati seperpun uang korupsi yang dituduhkan jaksa dan itu hanyalah kesalahan administrasi.
DPRD Kota Tual pada tahun anggaran 2010 lalu mendapatkan dana APBD senilai Rp3,4 miliar untuk biaya makan dan minum atau lauk-pauk bagi 20 anggota DPRD setempat.
Oleh terdakwa Maemunah yang saat itu menjabat Sekwan Kota Tual sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak melakukan pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa sekaligus membuka proses lelang/tender bagi pihak ketiga.
Tetapi Maemunah bekerjasama dengan bendaharanya Ny. Ade Ohoiutun yang diadili dalam berkas acara terpisah menunjuk dua perusahaan milik suami Ade Ohoiutun untuk mengelola anggaran makan dan minum pimpinan dan anggota DPRD.
Namun belakangan ada anggaran sebesar Rp787 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Maemunah sehingga ditetapkan jaksa sebagai tersangka.