Hadapi MEA, Dinas Pariwisata Maluku Gelar Bimtek Diseminasi Standar Usaha Pariwisata | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hadapi MEA, Dinas Pariwisata Maluku Gelar Bimtek Diseminasi Standar Usaha Pariwisata

BERITA MALUKU. Salah satu langkah yang dibuat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), sudah mulai berlaku tahun ini dengan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) diseminasi standar usaha pariwisata. Kegiatan berlangsung di Amaris Hotel, Kamis (1/6/2016).

Bimtek diseminasi standar usaha pariwisata selama tiga hari ini, diikuti perwakilan anggota DPRD kabupaten/kota se-Maluku yang membidangi Parawisata, Dinas Parawisata kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota se-Maluku dan bagian hukum pemerintah kabupaten/kota.

Asisten Deputi Industri Pariwisata, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Agus Priyono, yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan, untuk memenangkan MEA harus diperlukan peningkatan daya saing yang dilaksanakan melalui standarisasi usaha pariwisata. Salah satu persyaratan sertifikasi adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Selain itu, jelas Priyono, TPUD juga diperlukan dalam rangka penerapan sanksi usaha pariwisata bagi yang tidak melaksanakan sertifikasi ysaha pariwisata.

“Oleh karena itu TPUD merupakan kuncu keberhasilan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka peningkatan daya saing usaha pariwisata,” ucapnya.

Dalam Bimtek diseminasi standar usaha pariwisata, melahirkan penandatangan komitmen bersama pengembangan destinasi wisata di Maluku, melibatkan dinas pariwisata, kepala bagian hukum, kepala kantor PTSP serta anggota DPRD yang membidangi pariwisata se-Maluku.

Adapun isi komitmen bersama pengembangan destinasi, yaitu melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan peraturan bupati, walikota maupun peraturan daerah. Menyusun peraturan daerah tentang pendaftaran usaha pariwisata, memantau pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata, dan melaporkan pelaksanakan pendaftaran usaha pariwisata dan sertifikasi usaha pariwisata secara berkala setiap enam bulan yang berlaku secara berjenjang dari Bupati/Walikota kepada Gubernur dan Gubernur kepada Menteri Pariwisata.

Pariwisata 4049192679548931100
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks