Dugaan Gratifikasi, DPRD Maluku Dukung Proses Hukum Kadis ESDM | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Gratifikasi, DPRD Maluku Dukung Proses Hukum Kadis ESDM

Reinhard Toumahuw
BERITA MALUKU. DPRD Maluku mendukung proses hukum yang dilakukan tim penyidik kejaksaan tinggi setempat atas dugaan gratifikasi dana miliaran rupiah yang disetor pihak PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ke rekening pribadi Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy.

"Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan kadis seperti apa, sebab sudah seharusnya mempertanggungjawabkan segalanya terutama soal gratifikasi," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku, Rein Toumahuw di Ambon, Jumat (24/6/2016).

Jaksa sudah mengagendakan pemanggilan Kadis ESDM Maluku pada Senin, (27/6) untuk dimintai keterangan terkait adanya aliran dana miliaran rupiah dari PT. BPS ke rekening pribadinya untuk mendapatkan jatah pembersihan sedimen mengandung mercury di daerah Gunung Botak dan sekitarnya akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Menurut Rein, sejak awal tahun 2016 ini komisi telah berulang kali memanggil kadis bersama pihak manajemen BPS untuk menanyakan berbagai persoalan menyangkut program pengangkatan sedimen dan persoalan transfer dana ke rekeing kadis.

"Tetapi sejauh ini komisi belum pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun. Kita mengalir saja mengikuti kerja kejaksaan dan menjunjung sepenuhnya proses hukum yang sementara berjalan," ujar Rein.

Dalam mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan, termasuk diantaranya Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Buru.

Kasi Penyidikan kejati setempat, Ledrik Takandengan mengakui kalau pihaknya juga telah menyiapkan surat pemanggilan terhadap Kadis ESDM Maluku pada Senin, (27/6).

PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung mercury di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.

Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,140 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.

Pekerjaan itu mencakup kegiatan lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.
Hukrim 3604387155069652430
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks