Beli Solar Dengan Jerigen Harus Izin Disperindag | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Beli Solar Dengan Jerigen Harus Izin Disperindag

BERITA MALUKU. Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menggunakan jerigen harus mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

"Bila pembelinya berprofesi nelayan harus ada izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) atau yang bersangkutan adalah petani harus izin Dinas Pertanian setempat," kata Sales penjualan Retail IV Pertamina Ambon, Mahdi Syafar, di Ambon, Kamis (23/6/2016).

Pertimbangannya, minyak solar merupakan bahan bakar subsidi, sedangkan yang lain yakni premium, pertalite, pertamax bukan subsidi.

"Karena itu siapa saja yang membeli solar dengan mempergunakan jerigen harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum mendatangi SPBU," ujar Mahdi.

Kalau ada informasi dari teman-teman(wartawan), lanjutnya, bahwa ada SPBU di Ambon yang suka melayani penjualan solar kepada masyarakat, maka pasti ditegur Pertamina Cabang Ambon.

Dia mengatakan, pengawasan dan pemantauan bukan Pertamina sendiri, karena itu diharapkan juga dari para wartawan atau masyarakat.

"Kita akan menindak berupa sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan oknum pengelola SPBU," kata Mahdi.

Pertamina juga siap melakukan pengawasan secara diam - diam.

"Lain hal kalau kita menuju satu SPBU langsung kedapatan kejadian ada masyarakat yang membeli solar dengan jerigen tanpa memiliki surat izin," kata Mahdi.
Ekonomi 615034882584608926
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks