Baru 65 Persen Penduduk Halmahera Barat Miliki e-KTP
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/baru-65-persen-penduduk-halmahera-barat.html
BERITA MALUKU. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mencatat baru 65 persen penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Hingga bulan Juni 2016 penduduk kabupaten Halbar wajib KTP yang melakukan perekaman hanya mencapai 65 persen atau dari 105.077 penduduk wajib KTP yang merekam baru 61.058 penduduk," kata Kepala Dukcapil Kabupaten Halbar Marcus Seleky di Ternate, Senin (27/6/2016).
Dengan demikian, ada 44.019 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Sementara itu, jaringan perekaman e-KTP sedang mengalami gangguan secara nasional yang membuat proses perekaman dihentikan sehingga warga diharapkan dapat bersabar.
Menurut Marcus, pihaknya tetap melakukan sosialisasi terkait dengan wajib e-KTP kepada penduduk kabupaten Halbar terutama karena animo masyarakat untuk melakukan perekaman dinilai masih kurang.
Oleh karena itu, petugas tetap mengupayakan agar masyarakat melakukan perekaman KTP sehingga akhir 2016 seluruh warga Halbar wajib KTP telah memiliki e-KTP.
Data penduduk perkecamatan wajib KTP yakni Kecamatan Jailolo dengan jumlah penduduk 42.459, wajib KTP 29.421, sudah merekam 15.523 dan belum merekam 13.898 orang.
Begitu pula untuk Kecamatan Loloda jumlah penduduk 15.251, wajib KTP 10.380, sudah merekam 6.721 dan belum merekam 3.659 orang.
Kecamatan Ibu jumlah penduduk 13.431, wajib KTP 9.599, sudah merekam 5.435, belum merekam 4.164 orang.
Kecamatan Sahu jumlah penduduk 13.395, wajib KTP 9.273, sudah merekam 6.210, belum merekam 3.063 orang.
Kecamatan Jailolo Selatan jumlah penduduk 22.975, wajib KTP 16.057, sudah merekam 9.805, belum merekam 6.252 orang.
Sedangkan di Kecamatan Jailolo Timur jumlah penduduk 5.024, Wajib KTP 3.740, sudah merekam 1.856, belum merekam 1.884 orang.
"Hingga bulan Juni 2016 penduduk kabupaten Halbar wajib KTP yang melakukan perekaman hanya mencapai 65 persen atau dari 105.077 penduduk wajib KTP yang merekam baru 61.058 penduduk," kata Kepala Dukcapil Kabupaten Halbar Marcus Seleky di Ternate, Senin (27/6/2016).
Dengan demikian, ada 44.019 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Sementara itu, jaringan perekaman e-KTP sedang mengalami gangguan secara nasional yang membuat proses perekaman dihentikan sehingga warga diharapkan dapat bersabar.
Menurut Marcus, pihaknya tetap melakukan sosialisasi terkait dengan wajib e-KTP kepada penduduk kabupaten Halbar terutama karena animo masyarakat untuk melakukan perekaman dinilai masih kurang.
Oleh karena itu, petugas tetap mengupayakan agar masyarakat melakukan perekaman KTP sehingga akhir 2016 seluruh warga Halbar wajib KTP telah memiliki e-KTP.
Data penduduk perkecamatan wajib KTP yakni Kecamatan Jailolo dengan jumlah penduduk 42.459, wajib KTP 29.421, sudah merekam 15.523 dan belum merekam 13.898 orang.
Begitu pula untuk Kecamatan Loloda jumlah penduduk 15.251, wajib KTP 10.380, sudah merekam 6.721 dan belum merekam 3.659 orang.
Kecamatan Ibu jumlah penduduk 13.431, wajib KTP 9.599, sudah merekam 5.435, belum merekam 4.164 orang.
Kecamatan Sahu jumlah penduduk 13.395, wajib KTP 9.273, sudah merekam 6.210, belum merekam 3.063 orang.
Kecamatan Jailolo Selatan jumlah penduduk 22.975, wajib KTP 16.057, sudah merekam 9.805, belum merekam 6.252 orang.
Sedangkan di Kecamatan Jailolo Timur jumlah penduduk 5.024, Wajib KTP 3.740, sudah merekam 1.856, belum merekam 1.884 orang.