99 Calon Anggota PPK Kota Ambon Lolos Seleksi Administrasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

99 Calon Anggota PPK Kota Ambon Lolos Seleksi Administrasi

BERITA MALUKU. Sebanyak 99 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon pada Februari 2017 lolos seleksi administrasi.

"Selanjutnya mereka akan mengikuti tes tertulis pada Kamis (30/6)," kata Ketua Divisi Hukum, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, M Shadek Fuad di Ambon, Selasa (28/6/2016).

Menurut dia, 99 calon anggota PPK itu terbagi di Kecamatan Sirimau sebanyak 29 orang, Kecamatan Nusaniwe 16 orang, Baguala 23 orang, Teluk Ambon 20 orang, dan Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) sebanyak 11 orang.

"Setelah dilakukan tes tertulis akan diseleksi lagi hingga tersisa 50 orang untuk mengikuti tahapan wawancara," katanya Shadek megatakan, dari 50 orang calon anggota PPK yang lolos seleksi tes tertulis akan dilanjutkan dengan seleksi wawancara, yang terbagi masing-masing sebanyak 10 orang dari setiap kecamatan.

Tes wawancara akan digelar pada pertengahan Juli 2016 atau setelah masa libur hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Dari 50 peserta tahapan seleksi wawancara akan terpilih 25 orang dengan perincian lima orang pada masing-masing kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota PPK nantinya akan dibantu oleh tiga orang staf kesekretariatan dari kantor kecamatan," ujarnya.

Ia mengatakan seleksi PPK terbuka bagi seluruh warga kota yang memiliki persyaratan di antaranya warga negara RI, usia paling rendah 25 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah untuk jangka waktu lima tahun.

Selain itu, berdomisili di wilayah kerja PPK dibuktikan dengan KTP yang berlaku, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.

"Syarat penting lainnya adalah belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPU kabupaten atau kota yakni periode 2005-2009 dan 2009-2014, serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP," katanya.

Ia menambahkan, dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 183 jelas tertuang anggota PPK dan PPS hanya menjabat dua periode.

"Keputusan tersebut juga kami lampirkan dalam pemberitahuan seleksi PPK dan PPS sehingga tidak terjadi multitafsir karena syarat dua periode menjabat itu," ujar Shadek.
Pilkada Ambon 1616912273622327534
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks