188 Narapidana Maluku Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
http://www.beritamalukuonline.com/2016/06/188-narapidana-maluku-diusulkan-dapat.html
BERITA MALUKU. Sebanyak 188 narapidana dan tahanan penghuni 13 lembaga pemasyarakatan di Maluku diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
"188 napi ini yang usulannya masuk ke Kanwil Hukum dan HAM Maluku, terdiri dari Remisi Khusus (RK I) 188 orang, sedangkan untuk RK II (langsung bebas) tidak ada," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku PC Anwar S di Ambon, Kamis (30/6/2016).
Untuk remisi tahun 2016, kata dia, tidak ada napi yang diusulkan guna mendapat RK II atau langsung bebas. "Semuanya usulan RK I," katanya.
Dia mengatakan, remisi khusus lebaran biasanya diberikan kepada napi yang muslim setiap perayaan hari raya lebaran, begitu juga nanti pada saat hari natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama Kristen.
Menurut dia, semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus baik lebaran maupun perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2016 akan ditentukan melalui surat keputusan (SK) dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku atas nama Menteri.
"Kecuali napi yang terkait kasus 'ilegal logging', narkoba, korupsi dan makar, penentuan SK remisinya dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Anwar.
Dia menambahkan, remisi terkait lebaran yang akan diberikan kepada napi pada hari raya lebaran, sama dengan remisi Natal biasanya diberikan pada hari Natal tiap 25 Desember.
"Begitu juga dengan remisi umum HUT kemerdekaan tanggal 17 Agustus juga diberikan seusai upacara peringatan detik-detik proklamasi," ujarnya.
Yang pasti usulan untuk 188 napi guna mendapatkan remisi terkait perayaan hari raya lebaran sudah diusulkan. "Semuanya untuk mendapatkan RK I," ujarnya.
"188 napi ini yang usulannya masuk ke Kanwil Hukum dan HAM Maluku, terdiri dari Remisi Khusus (RK I) 188 orang, sedangkan untuk RK II (langsung bebas) tidak ada," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku PC Anwar S di Ambon, Kamis (30/6/2016).
Untuk remisi tahun 2016, kata dia, tidak ada napi yang diusulkan guna mendapat RK II atau langsung bebas. "Semuanya usulan RK I," katanya.
Dia mengatakan, remisi khusus lebaran biasanya diberikan kepada napi yang muslim setiap perayaan hari raya lebaran, begitu juga nanti pada saat hari natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama Kristen.
Menurut dia, semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus baik lebaran maupun perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2016 akan ditentukan melalui surat keputusan (SK) dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku atas nama Menteri.
"Kecuali napi yang terkait kasus 'ilegal logging', narkoba, korupsi dan makar, penentuan SK remisinya dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Anwar.
Dia menambahkan, remisi terkait lebaran yang akan diberikan kepada napi pada hari raya lebaran, sama dengan remisi Natal biasanya diberikan pada hari Natal tiap 25 Desember.
"Begitu juga dengan remisi umum HUT kemerdekaan tanggal 17 Agustus juga diberikan seusai upacara peringatan detik-detik proklamasi," ujarnya.
Yang pasti usulan untuk 188 napi guna mendapatkan remisi terkait perayaan hari raya lebaran sudah diusulkan. "Semuanya untuk mendapatkan RK I," ujarnya.