Satlinmas Dibutuhkan Dalam Antisipasi Persoalan Keamanan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/05/satlinmas-dibutuhkan-dalam-antisipasi.html
BERITA MALUKU. Sehubungan dengan tugas-tugas keamanan dan pengamanan kedepan yang semakin kompleks, maka peran Satuan Linmas (Satlinmas) harus lebih diberdayakan dan disinergikan berpolakan koordinasi baik antar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun dengan Satuan-satuan Linmas yang ada di Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi wilayah Maluku yang merupakan daerah rawan bencana dan sering terjadi tsunami, gempa bumi, banjir, tanah longsor, letusan gunung api, bencana angin, gelombang pasang dan kebakaran hutan terutama pada saat musim kemarau.
Untuk itu, dibutuhkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan serta partisipasi anggota Satlinmas, baik secara individu maupun dengan bermasyarakat dalam mengantisipasi setiap persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus nantinya akan menjadi penentu utama keberhasilan dalam penanggulangan bencana alam di wilayah Maluku.
Hal ini disampaikan Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutannya yang disampaikan staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, Roy Halatu pada bimbingan teknis anggota satuan Linmas, yang berlangsung di Amboina hotel, Rabu (11/5/2016).
Dikatakan, peningkatan sikap profesional, akuntabilitas dan kapabilitas harus menjadi performance setiap Anggota Linmas di Masyarakat. Peningkatan Kapasitas Anggota Linmas dalam penyelenggaraan Sistem Keamanan Swadaya Masyarakat (Siskam Swakarsa) memerlukan wadah pembobotan terhadap pemahaman dan pengetahuan penyelenggaraan tugas dan fungsi anggota Linmas sehingga penciptaan Linmas sebagai personil yang profesional, arif dan berwibawa ditengah dinamika masyarakat dapat terwujud.
Dijelaskan, undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 12 mengamanatkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang selanjutnya diatur juga dalam pasal 255 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, dan telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat."
Untuk itu, penyerahan tugas penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan wujud reformasi Otonomi Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Otonomi Daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Olehnya itu, kata Assagaff penataan dan pembenahan Satuan-satuan Linmas pada tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku harus dilakukan secara baik dan terstruktur untuk selanjutnya dapat menentukan kebijakan terkait dengan perlindungan masyarakat.
Untuk itu, dibutuhkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan serta partisipasi anggota Satlinmas, baik secara individu maupun dengan bermasyarakat dalam mengantisipasi setiap persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus nantinya akan menjadi penentu utama keberhasilan dalam penanggulangan bencana alam di wilayah Maluku.
Hal ini disampaikan Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutannya yang disampaikan staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, Roy Halatu pada bimbingan teknis anggota satuan Linmas, yang berlangsung di Amboina hotel, Rabu (11/5/2016).
Dikatakan, peningkatan sikap profesional, akuntabilitas dan kapabilitas harus menjadi performance setiap Anggota Linmas di Masyarakat. Peningkatan Kapasitas Anggota Linmas dalam penyelenggaraan Sistem Keamanan Swadaya Masyarakat (Siskam Swakarsa) memerlukan wadah pembobotan terhadap pemahaman dan pengetahuan penyelenggaraan tugas dan fungsi anggota Linmas sehingga penciptaan Linmas sebagai personil yang profesional, arif dan berwibawa ditengah dinamika masyarakat dapat terwujud.
Dijelaskan, undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 12 mengamanatkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang selanjutnya diatur juga dalam pasal 255 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, dan telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat."
Untuk itu, penyerahan tugas penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan wujud reformasi Otonomi Daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Otonomi Daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Olehnya itu, kata Assagaff penataan dan pembenahan Satuan-satuan Linmas pada tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku harus dilakukan secara baik dan terstruktur untuk selanjutnya dapat menentukan kebijakan terkait dengan perlindungan masyarakat.