Proyek Jalan Rabat Beton di Kecamatan Mdona Hyera MBD Terbengkalai
http://www.beritamalukuonline.com/2016/04/proyek-jalan-rabat-beton-di-kecamatan.html?m=0
BERITA MALUKU. Proyek pembangunan jalan rabat beton di Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang didanai dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-MP) Kabupaten MBD tahun 2014, sampai saat ini masih terbengkalai. Padahal dana yang digelontorkan untuk pembangunan sarana publik di wilayah pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste dan Australia itu terbilang tak sedikit jumlahnya.
Dari data yang diperoleh, proyek pembangunan jalan rabat beton menggunakan dana Rp1 miliar, dimana diperuntukkan membangun ruas jalan rabat beton di tiga desa dalam wilayah Kecamatan Mdona Hyera yang dinilai masih terisolir, yakni Desa Mahaleta, Desa Romda dan Desa Romkisar. Sayangnya anggaran sebanyak itu tak diperuntukan sebagaimana mestinya lantaran disalahgunakan.
Diduga dana ini telah digerogoti oleh oknum-oknum yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Antar Desa (BAKD) beserta sejumlah oknum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) proyek pekerjaan jalan tersebut untuk memperkaya diri.
Persoalannya, sesuai jadwal pekerjaan proyek tersebut mestinya sudah rampung akhir tahun 2014, namun realita membuktikan bahwa proyek tersebut masih menggantung hingga kini. Di lain pihak dana untuk pembangunan proyek ini sudah dicairkan 100 persen. Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat Mdona Hyera.
Camat Mdona Hyera, Simon Dahoklori yang dihubungi Berita Maluku Online di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2016) tak memungkiri kenyataan itu. Bahkan dia menduga ada penyimpangan anggaran yang cukup besar sehingga berbuntut proyek tersebut belum rampung.
“Kami melihat sebagian pekerjaan jalan rabat beton ini belum selesai. Untuk itu, kami nilai ada masalah dalam proses pengerjaannya. Apalagi sampai saat ini proyek tersebut belum juga rampung,” ujar camat tersebut.
Dahoklori mengaku, pihaknya tak menangani secara langsung proyek tersebut, namun ditangani oleh pihak BAKD yang nota bene diwakili tiga Kepala Desa (Kades) bersangkutan dan pihak TPK sehingga apabila proyek ini belum rampung, tentunya menjadi tanggungjawab oknum-oknum bersangkutan. Apalagi sampai saat ini proyek tersebut belum ada musyawarah desa untuk diserahterimakan (MDTS) untuk dipergunakan masyarakat desa setempat.
Terkait hal itu, Dahoklori meminta pihak kejaksaan setempat segera menelusuri pihak-pihak yang menangani proyek tersebut untuk dimintai pertanggungjawababannya. (GLe)
Dari data yang diperoleh, proyek pembangunan jalan rabat beton menggunakan dana Rp1 miliar, dimana diperuntukkan membangun ruas jalan rabat beton di tiga desa dalam wilayah Kecamatan Mdona Hyera yang dinilai masih terisolir, yakni Desa Mahaleta, Desa Romda dan Desa Romkisar. Sayangnya anggaran sebanyak itu tak diperuntukan sebagaimana mestinya lantaran disalahgunakan.
Diduga dana ini telah digerogoti oleh oknum-oknum yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Antar Desa (BAKD) beserta sejumlah oknum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) proyek pekerjaan jalan tersebut untuk memperkaya diri.
Persoalannya, sesuai jadwal pekerjaan proyek tersebut mestinya sudah rampung akhir tahun 2014, namun realita membuktikan bahwa proyek tersebut masih menggantung hingga kini. Di lain pihak dana untuk pembangunan proyek ini sudah dicairkan 100 persen. Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat Mdona Hyera.
Camat Mdona Hyera, Simon Dahoklori yang dihubungi Berita Maluku Online di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2016) tak memungkiri kenyataan itu. Bahkan dia menduga ada penyimpangan anggaran yang cukup besar sehingga berbuntut proyek tersebut belum rampung.
“Kami melihat sebagian pekerjaan jalan rabat beton ini belum selesai. Untuk itu, kami nilai ada masalah dalam proses pengerjaannya. Apalagi sampai saat ini proyek tersebut belum juga rampung,” ujar camat tersebut.
Dahoklori mengaku, pihaknya tak menangani secara langsung proyek tersebut, namun ditangani oleh pihak BAKD yang nota bene diwakili tiga Kepala Desa (Kades) bersangkutan dan pihak TPK sehingga apabila proyek ini belum rampung, tentunya menjadi tanggungjawab oknum-oknum bersangkutan. Apalagi sampai saat ini proyek tersebut belum ada musyawarah desa untuk diserahterimakan (MDTS) untuk dipergunakan masyarakat desa setempat.
Terkait hal itu, Dahoklori meminta pihak kejaksaan setempat segera menelusuri pihak-pihak yang menangani proyek tersebut untuk dimintai pertanggungjawababannya. (GLe)