Polda Malut Tetapkan Komisioner KPU Halmahera Masuk DPO | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polda Malut Tetapkan Komisioner KPU Halmahera Masuk DPO

BERITA MALUKU. Polda Maluku Utara, menetapkan empat mantan komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keempat komisioner itu tak sekalipun memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Malut untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan 20 Kotak Suara pada pilkada 9 Desember 2015 lalu," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain di Ternate, Kamis (28/4/2016).

Keempat mantan Komisioner KPU Kabupaten Halsel, Syukur M Saleh, Faris Hi Mada, Alfian Hasan dan Sarni Laetje diberhentikan setelah dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan keempat anggota KPU Halsel tersebut bersalah.

Sebab, keempat anggota KPU Halsel itu diduga menghilangkan 20 kotak surat suara Kecamatan Bacan, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada kabupaten tersebut.

Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebanyak 20 kotak suara ini dilakukan oleh empat orang komisioner KPU yang pada akhirnya dinonaktifkan oleh KPU Provinsi Malut. Kini ke empat orang itu masih dalam incaran Polda Malut.

Bahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) Polda Malut telah menggelar perkara hasil pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana pemilu raibnya 20 kotak suara di Kabupaten Halsel 2015.

"Kami telah melakukan gelar perkara kasus pilkada Halsel, karena sejumlah saksi seperti Ketua dan Anggota Komisioner KPU Halsel, PPK Kecamatan Bacan dan KPPS di Desa Kecamatan bacan sudah sebagian dimintai keterangan," katanya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan sejumlah pihak PPK, KPPS dan KPU Halsel sudah di ekspos, karena saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan ke pada saksi-saksi lainnya.

Menurutnya, penyidik sudah turun ke Kabupaten Halsel untuk memeriksa saksi di Kecamatan Bacan dan sepekan lalu, penyidik sudah ke Halsel memeriksa saksi.

Bahkan, penghitungan suara ulang pilkada Kabupaten Halsel untuk Kecamatan Bacan tidak bisa melakukan penghitungan secara utuh di kecamatan bermasalah tersebut, karena dari 28 TPS, hanya delapan TPS yang berhasil dihitung oleh KPU Malut sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, sedangkan surat suara untuk 20 TPS lainnya hilang.
Malut 8664035679869901468
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks