Ayu Puttileihalat, Anak Bupati SBB Dituntut Sembilan Bulan Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ayu Puttileihalat, Anak Bupati SBB Dituntut Sembilan Bulan Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap anak Bupati seram Bagian Barat, Ayu Puttileihalat.

"Kami juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan masa percobaan selama satu tahun karena terbukti melanggar pasal 310 KUH Pidana tentang penghinaan," kata JPU Elsye Leunupun di Ambon, Selasa (26/4/2016).

Menurut jaksa, tuntutan sembilan bulan penjara ini nantinya tidak akan dijalani terdakwa dalam ruang tahanan, tetapi yang memberatkan adalah hukuman masa percobaan selama satu tahun.

"Dia akan berada di luar penjara, tetapi nantinya dalam waktu satu tahun bila kedapatan kembali melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan langsung ditahan," katanya.

Pada tanggal 29 November 2014 lalu di depan pusat perbelanjaan Ambon City Center (ACC) Passo, kecamatan Baguala (Kota Ambon) terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saksi Nurul Hidayati.

Insiden itu bermula dari kecelakaan lalu lintas di Desa Lateri, dimana mobil yang dikemudikan isteri saksi korban tanpa sengaja menabrak belakang mobil yang dikemudikan terdakwa.

Saat itu saksi korban dalam perjalanan pulang menuju Desa Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah bersama keluarga yaitu dua anaknya dengan suaminya dan saudaranya Ana Pelu.

Namun dalam perjalan sampai di Lateri, anak saksi korban yang berusia satu tahun rewel dan tiba-tiba memegang setir mobil yang sementara dikemudikan suaminya sehingga konsentrasi terganggu dan tanpa sengaja menabrak mobil yang sedang dikendarai terdakwa.

Suami saksi korban kemudian menghentikan mobilnya lalu turun, tiba-tiba mobil terdakwa maju tiga meter dan dengan sengaja kembali mundur menabrak mobil saksi korban, selanjutnya terdakwa meninggalkan TKP dan dikejar saksi korban hingga berhenti di halaman parkir ACC Desa Passo.

Kemudian saksi korban turun dan bertanya kenapa mobilnya ditabrak karena dia juga menyadari kesalahannya telah menabrak mobil terdakwa dari bagian belakang.

Akibat peruatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Elsye Leunupun dan Stela Ubleuw menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang menyerang kehormatan atau nama baik orang.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Adolf Seleky.
Hukrim 2620722625688169636
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks