Tidak Hormati Undangan, DPRD Sepakat Hentikan Bahas Sedimen dengan PT. BPS
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/tidak-hormati-undangan-dprd-sepakat.html
BERITA MALUKU. Pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan Direksi PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung merkuri di pulau Buru.
"Bagi kami, masalah sedimen akibat penambangan emas di Gunung Botak, pulau Buru yang melibatkan PT. BPS bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku dianggap selesai," kata Ketua Komisi B DPRD setempat, Reinhard Toumahuw, di Ambon, Rabu (2/3/2016).
Dalam rapat internal nanti, akan dipertimbangkan lagi untuk memanggil ulang pimpinan perusahaan, atau diteruskan dengan rapat paripurna DPRD guna mengeluarkan sebuah rekomendasi politik maupun hukum.
"Pastinya, tidak perlu lagi ada rapat lanjutan sebab Direktur Utama PT. BPS, Mintaria Loesiahari tidak datang dan hanya memberikan kuasa kepada stafnya, Bambang Triady," tegas Reinhard.
Rapat kerja ini sangat penting karena membahas persoalan pengangkatan sedimentasi mengandung merkuri yang merupakan hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Gunung Botak oleh PT. BPS selaku pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD.
Sedangkan, staf PT. BPS, Bambang Triady mengatakan dia mendapat kuasa dari direksi mewakili perusahaan memenuhi undangan para wakil rakyat, sebab direktur utama sedang sakit dan kelelahan setelah mengikuti rapat bersama Gubernur Maluku, Pangdam, Kapolda, dan sejumlah deputi dari kementerian terkait di Ambon pada 1 Maret 2016.
Wakil Ketua Komisi B DPRTD maluku, Abdullah Marasabessy mengatakan, sudah dua kali lembaga ini mengundang pimpinan PT. BPS tetapi tidak ada itikad baik dari mereka.
Anggota komisi lainnya, Samson Atapary menyesalkan sikap direksi PT. BPS yang hanya bisa memenuhi undangan Gubernur Maluku untuk rapat, tetapi undangan resmi lembaga DPRD sebaliknya tidak diindahkan sehingga akan melakukan rapat internal guna mengambil sikap.
PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung merkuri di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.
Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,14 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.
Pekerjaan itu mencakup kegiatan antara lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.
"Bagi kami, masalah sedimen akibat penambangan emas di Gunung Botak, pulau Buru yang melibatkan PT. BPS bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku dianggap selesai," kata Ketua Komisi B DPRD setempat, Reinhard Toumahuw, di Ambon, Rabu (2/3/2016).
Dalam rapat internal nanti, akan dipertimbangkan lagi untuk memanggil ulang pimpinan perusahaan, atau diteruskan dengan rapat paripurna DPRD guna mengeluarkan sebuah rekomendasi politik maupun hukum.
"Pastinya, tidak perlu lagi ada rapat lanjutan sebab Direktur Utama PT. BPS, Mintaria Loesiahari tidak datang dan hanya memberikan kuasa kepada stafnya, Bambang Triady," tegas Reinhard.
Rapat kerja ini sangat penting karena membahas persoalan pengangkatan sedimentasi mengandung merkuri yang merupakan hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Gunung Botak oleh PT. BPS selaku pihak ketiga tanpa melibatkan DPRD.
Sedangkan, staf PT. BPS, Bambang Triady mengatakan dia mendapat kuasa dari direksi mewakili perusahaan memenuhi undangan para wakil rakyat, sebab direktur utama sedang sakit dan kelelahan setelah mengikuti rapat bersama Gubernur Maluku, Pangdam, Kapolda, dan sejumlah deputi dari kementerian terkait di Ambon pada 1 Maret 2016.
Wakil Ketua Komisi B DPRTD maluku, Abdullah Marasabessy mengatakan, sudah dua kali lembaga ini mengundang pimpinan PT. BPS tetapi tidak ada itikad baik dari mereka.
Anggota komisi lainnya, Samson Atapary menyesalkan sikap direksi PT. BPS yang hanya bisa memenuhi undangan Gubernur Maluku untuk rapat, tetapi undangan resmi lembaga DPRD sebaliknya tidak diindahkan sehingga akan melakukan rapat internal guna mengambil sikap.
PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung merkuri di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.
Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,14 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.
Pekerjaan itu mencakup kegiatan antara lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.