Pemkot Ambon Terbitkan 69.264 SPPT dan DHKP PBB 2016
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/pemkot-ambon-terbitkan-69264-sppt-dan.html
BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerbitkan 69.264 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak(DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2016.
"Penetapan dan penerbitan SPPT dan DHKP PBB sebanyak 69.264 lembar dengan nilai penetapan sebesar Rp11,5 miliar memiliki perincian lima golongan, "kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Selasa (1/3/2016).
Lima golongan yang ditetapkan yakni golongan satu sebanyak 56,451 lembar atau nilai Rp2,28 miliar, golongan dua 10,671 lembar atau Rp2,149 miliar, golongan tiga 1.270 lembar dengan nilai Rp881,5 juta, golongan empat 629 lembar atau Ro1,878 miliar dan golongan lima sebanyak 243 lembar dengan nilai Rp4,6 miliar.
Menurut dia, 2016 merupakan tahun ketiga pengelolaan PBB- P2 oleh Pemkot Ambon setelah diserahkan pengelolaan dari pemerintah pusat.
Sejak penyerahan tersebut sampai saat ini Pemkot Ambon intensif membenahi berbagai kelemahan dan kekurangan dalam proses pengelolaan. Saat ini perlahan tapi pasti, ternyata hasil pembenahan terus menunjukan perkembangan menggembirakan.
Hal ini terlihat dari penanganan beberapa permasalahan awal diantaranya tidak akuratnya data piutang pajak PBB yang diserahkan KPP Pratama kepada Pemkot Ambon, saat ini mulai menemukan titik terang penyelesaian.
"Pemkot bersama KPP Ambon pada 2016 akan melakukan kegiatan penjadwalan piutang PBB, sebagai langkah lanjutan dalam melakukan klarifikasi data piutang yang telah diserahkan sebelumnya sesuai tingkat keakuratan," ujarnya.
Selain itu, tidak tersaji dengan baik antara hasil print out daftar pembayaran dengan bukti lunas yang terdapat pada wajib pajak yang cenderung berkurang, ketidak cocokan peta blok dan zona nilai tanah, nomor objek pajak PBB berganda pada satu sertifikat.
Begitu pun, perubahan bentuk bangunan yang tidak disertai perubahan nilai pajak PBB semakin terdeteksi dengan jelas, dan perilaku wajib pajak yang sering dengan pernyataan tidak puas dalam pelayanan.
Dia optimis pengelolaan PBB-P2 akan dikelola dengan baik dan profesional seperti pengelolaan jenis pajak lainnya.
"Banyaknya permasalahan dan tantangan bukan berarti memperlemah semangat kerja, tetapi justru sebaliknya memperkaya ilmu dan pengetahuan aparatur dalam pengelolaan," ujarnya.
Anthony mengemukakan, proses pengelolaan PBB-P2 membutuhkan kesabaran, ketelitian dan kehati-hatian. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pembenahan kelemahan pengelolaan seperti perbaikan data administrasi wajib pajak PBB.
"Dengan demikian penentuan target anggaran penerimaan PBB-P2 kota Ambon pada 2016 masih berpatokan pada target tahun 2015 sebesar Rp9,13 miliar, sebagaimana diperbaiki dalam APBD perubahan sebesar Rp9,23 miliar, sedangkan capaian atau relaisasi penerimaan PBB tahun 2015 sebesar Rp9,54 miliar.