Nanlohy: Kucuran Dana PT. BPS Tidak Perlu Dilaporkan ke BPKAD
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/nanlohy-kucuran-dana-pt-bps-tidak-perlu.html
Martha Nanlohy |
“Saya kiran
untuk hal ini sama sekali tidak ada urusanya dengan BPKAD Maluku, sehingga
tidak perlu dilaporkan terkait dengan dana hibah PT. BPS,” kata Nanlohy kepada
wartawan di Ambon, Senin (14/3/2016).
Dia
mengatakan, hal ini juga tertera dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014
pasal 363, 265, dan 366, apabila aktifitas ini harus berurusan dengan BPKAD
maka dana hibah tersebut harus dilaporkan ke BPKAD.
Menurutnya,
pemakaian dana yang diberikan oleh pihak ketiga berdasarkan MoU dan hal ini
disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku Sai Assagaff. Dan dana yang diberikan
PT. BPS mencapai Rp 2,3 miliar dipergunakan untuk operasional aktifitas
pengangkatan sedimen merkuri dan sianida di Gunung Botak.
Rp 2,3
miliar untuk biaya opersional seperti biaya pengamanan TNI/Polri dan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) untuk kurun waktu tujuh bulan kedepan, dimana dana
yang diberikan saat ini tidak mencapai anggaran sebelumnya, mengingat kebutuhan
kerja yang ada di Gunung Botak sudah semakin menurun sehingga dana kucuran PT. BPS
pun alami penurunan.
“Dengan
pengurangan aparat keamanan yang melakukan pengamanan terhadap aktifitas pengangkatan
sedimen, bahkan saat ini pekerjaan makin berkurang mencapai 0 persen dari awal
yang mencapai Rp2,3 miliar tersebut, kucuran dana dari BPS tergantung kebutuhan
di lapangan,” katanya.