Kejari Ambon Sita 20 Dokumen di Dua SKPD Pemprov Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/kejari-ambon-sita-20-dokumen-di-dua.html
BERITA MALUKU. Tim tindak pidana kasus korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, terdiri dari enam orang, diketuai, Vitalis Teturan, menyita sebanyak 20 dokumen yang diperoleh dari dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, terkait dugaan kasus korupsi dana dekosentrasi tahun 2014 yang mencapai Rp5 miliar.
Dokumen yang disita di dua SKPD, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri dari 19 dokumen dan satu dokumen audit dari Inspektorat Maluku. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak menemukan satu pun berkas.
Penggeledahan dimulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar pukul 10.30 Wit, namun karena tidak mendapatkan dokumen apapun. Pukul 11.30, tim langsung melanjutkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga, Bidang olahraga, dan membawa 19 dokumen.
Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di Inspektorat Maluku sekitar pukul 14.30 wit. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim membawa satu dokumen yang merupakan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat.
Usai melakukan penggeladahan di Inspektorat, Ketua tim, Vitalis Teturan kepada wartawan mengatakan, dokumen yang disita itu merupakan temuan inspektorat ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
“Dokumen yang diambil mempunyai kecocokan dengan dokumen yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga, karena terkait dengan dana yang sama,” ucapnya.
Menurutnya, dokumen yang disita akan menjadi acuan bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait indikasi penyelewengan dana dekonsentrasi tahun 2014.
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejari, Gubernur Maluku Said Assagaff, mengatakan dirinya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Jika dari hasil penggeladahan terbukti adanya unsur korupsi, maka dipidanakan saja. Dan saya mendukung hal tersebut,” ucap Gubernur.
Dokumen yang disita di dua SKPD, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri dari 19 dokumen dan satu dokumen audit dari Inspektorat Maluku. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak menemukan satu pun berkas.
Penggeledahan dimulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar pukul 10.30 Wit, namun karena tidak mendapatkan dokumen apapun. Pukul 11.30, tim langsung melanjutkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga, Bidang olahraga, dan membawa 19 dokumen.
Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di Inspektorat Maluku sekitar pukul 14.30 wit. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim membawa satu dokumen yang merupakan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat.
Usai melakukan penggeladahan di Inspektorat, Ketua tim, Vitalis Teturan kepada wartawan mengatakan, dokumen yang disita itu merupakan temuan inspektorat ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
“Dokumen yang diambil mempunyai kecocokan dengan dokumen yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga, karena terkait dengan dana yang sama,” ucapnya.
Menurutnya, dokumen yang disita akan menjadi acuan bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait indikasi penyelewengan dana dekonsentrasi tahun 2014.
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejari, Gubernur Maluku Said Assagaff, mengatakan dirinya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Jika dari hasil penggeladahan terbukti adanya unsur korupsi, maka dipidanakan saja. Dan saya mendukung hal tersebut,” ucap Gubernur.