Gubernur: Bila Sedimen Sudah Diangkut, IPR Gunung Botak Bisa Dikeluarkan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/gubernur-bila-sedimen-sudah-diangkut.html
BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan, sedimen yang mengadung zat berbahaya seperti sianida dan mercury yang mengendap di areal tambang emas gunung botak bekas aktivitas penambangan liar beberapa waktu lalu, perlu diangkat untuk membebaskan kawasan tersebut dari zat mematikan itu.
Bilamana areal tambang emas ini sudah bersih dan terbebas dari pencemaran zat berbahaya, maka dipastikan kegiatan tambang emas gunung botak akan dibuka kembali, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat lokal akan dikeluarkan sehingga tambang gunung botak yang berada di Pulau Buru ini bisa dikelola sebagaimana harapan masyarakat setempat untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.
“Menyangkut soal itu, kan nanti sedimen diangkat dulu,” kata Assagaf kepada Berita Maluku online di Kantor Gubernur, Selasa (1/3/2016).
Sebelumnya, dalam jumpa pers dengan wartawan di lantai dua kantor Gubernur yang dihadiri salah satu staf Kementrian Menkopolhukan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) Maluku, terdiri dari Pangdam XVI Pattimura Mayjen, Doni Monardo, Kapolda Maluku, Brigjen Ilham Salahudin, dan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae.
Assagaff saat itu mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat bersama dan banyak membahas persoalan tambang emas gunung botak.
Dikatakan, areal pertambangan tersebut sudah banyak dicemari zat berbahaya sehingga perlu dilakukan pembersihanmenyeluruh sebab zat berbahaya ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
Diakuinya, saat ini ada ratusan ribu kubik sedimen di lokasi tambang gunung botak sudah diangkut oleh pihak perusahaan yang dipercayakan untuk mengangkat zat berbahaya tersebut, yakni PT. Buana Pratama Sejahtera (PT.BPS) pimpinan pengusaha Edy Winata itu. Sehingga berita tentang gunung botak jangan dibesar-besarkan.
“Untuk itu, bila informasi tentang gunung botak harus dikonfirmasi dulu tentang kebenarannya,” ujar orang nomor satu Provinsi Maluku ini.
Bilamana areal tambang emas ini sudah bersih dan terbebas dari pencemaran zat berbahaya, maka dipastikan kegiatan tambang emas gunung botak akan dibuka kembali, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat lokal akan dikeluarkan sehingga tambang gunung botak yang berada di Pulau Buru ini bisa dikelola sebagaimana harapan masyarakat setempat untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.
“Menyangkut soal itu, kan nanti sedimen diangkat dulu,” kata Assagaf kepada Berita Maluku online di Kantor Gubernur, Selasa (1/3/2016).
Sebelumnya, dalam jumpa pers dengan wartawan di lantai dua kantor Gubernur yang dihadiri salah satu staf Kementrian Menkopolhukan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) Maluku, terdiri dari Pangdam XVI Pattimura Mayjen, Doni Monardo, Kapolda Maluku, Brigjen Ilham Salahudin, dan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae.
Assagaff saat itu mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat bersama dan banyak membahas persoalan tambang emas gunung botak.
Dikatakan, areal pertambangan tersebut sudah banyak dicemari zat berbahaya sehingga perlu dilakukan pembersihanmenyeluruh sebab zat berbahaya ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
Diakuinya, saat ini ada ratusan ribu kubik sedimen di lokasi tambang gunung botak sudah diangkut oleh pihak perusahaan yang dipercayakan untuk mengangkat zat berbahaya tersebut, yakni PT. Buana Pratama Sejahtera (PT.BPS) pimpinan pengusaha Edy Winata itu. Sehingga berita tentang gunung botak jangan dibesar-besarkan.
“Untuk itu, bila informasi tentang gunung botak harus dikonfirmasi dulu tentang kebenarannya,” ujar orang nomor satu Provinsi Maluku ini.