Dua Pejabat Utama PT.Bank Maluku-Malut Diperiksa Jaksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Pejabat Utama PT.Bank Maluku-Malut Diperiksa Jaksa


BERITA MALUKU. Dua pejabat utama PT. Bank Maluku - Maluku Utara (Malut) memenuhi pemanggilan Kejaksan Tinggi Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penggelembungan anggaran pembelian tanah dan gedung kantor BUMD ini di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

"Yang hadir memenuhi panggilan tim jaksa adalah mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku - Malut periode 2011-2015, Idrus Rolobessy dan Komisaris BUMD ini, Izak Saimima," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Pattipeilohy di Ambon, Selasa(1/3/2016).

Idrus Rolobessy saat ini memang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD milik Pemprov Maluku dan Malut, menggantikan pejabat lama Dirk Soplanit yang sudah pensiun.

Menurut Sammy, Idrus Rolobessy diperiksa sebagai saksi bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut, tetapi terkait masa jabatanya yang lama sebagai Direktur Umum ketika terjadi proses pembelian tanah dan gedung kantor cabang di Surabaya.

Sedangkan, Izak Saimima memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi karena pekan lalu telah memenuhi pemanggilan tim jaksa, namun mendadak berangkat ke luar daerah karena urusan dinas.

Sejauh ini sejumlah pihak dari BUMD tersebut telah dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan dan kooperatif, kecuali jika mereka berhalangan dengan disertai alasan yang kuat.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Maluku menjadwalkan pemanggilan ulang pejabat dan mantan pejabat PT Bank Maluku-Malut untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penggelembungan dana pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya.

Mereka yang dipanggil saat itu adalah Zainuddin Umasangaji, Johanes Batheran dan Izak Saimima.

Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Kejati Maluku menerima surat keterangan dokter RSCM Jakarta yang menjelaskan mantan Komisaris PT Bank Maluku-Malut, Zainuddin Umasangaji dalam kondisi sakit.

Surat keterangan dokter tersebut ditandatangani dr Agi Satria Putranta dari RSCM yang menerangkan Zainuddin baru selesai menjalani operasi hernia dan membutuhkan istirahat dari 22 hingga 29 Februari 2016.

"Selain dua saksi tersebut, kami juga memanggil Komisaris PT Bank Maluku-Malut, Izak Saimima, namun berhalangan hadir karena sakit dan meminta penundaan waktu pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Sammy.

Meskipun berhalangan hadir. Namun, dinilai memiliki alasan yang jelas dan mempunyai iktikad baik untuk tetap memenuhi pemanggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Kejati Maluku saat ini sudah membentuk tim satuan tugas khusus (Satgasus) yang tujuannya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum tertangani.

Tim Satgasus ini terdiri dari belasan jaksa yang akan bekerja maksimal mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi pada berbagai instansi maupun BUMD setempat.

Tugas tim pertama secara khusus adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan mark up pembelian gedung kantor baru PT Bank Maluku Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.

Sedangkan tim dua bertugas menangani kasus repo saham PT Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp400 juta, sedangkan tim Satgasus III menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang belum tuntas diselesaikan sejak beberapa tahun lalu.
Kasusbankmaluku 8756297850479983074
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks