Atraksi Topeng Monyet di Ambon Hibur Warga
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/atraksi-topeng-monyet-di-ambon-hibur.html
BERITA MALUKU. Mungkin saja bertepatan dengan tahun monyet sehingga dua abang ini menampilkan atraksi topeng monyet untuk menghibur warga di Ambon.
Seperti yang berlangsung di kawasan RT 003 RW 004 Kelurahan Ahusen, jalan Diponegoro Ambon ini, dimana topeng monyet tampak sedang asyik meliuk-liuk dengan iringan musik tradisional di tengah kerumunan warga yang sebagian besar anak-anak, Rabu (2/3/2016).
Anak-anak tampak terhibur menikmati topeng monyet meski hanya berlangsung selama 20 menit. Sejumlah rupiahpun mulai Rp1000 sampai Rp5000 disodorkan ke monyet maupun kedua abang tersebut.
Kedua abang tidak berhasil dikonfirmasi karena keburu pergi dari lokasi itu sehingga tidak diketahui keuntungan dari atraksi topeng monyet.
PENYIKSAAN HEWAN
Sejak 2014, Pemerintah DKI Jakarta melarang atraksi topeng monyet secara bebas dengan merazia dan pemberian vaksin serta diperiksa kesehatannya untuk dikirim ke Taman Margasatwa Ragunan.
Aktivitas topeng monyet memang harus dilarang karena tiga alasan dibawah ini.
Salah satunya terkait dasar hukum yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan. Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.
Dasar hukum lain adalah Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Perda No. 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.
Alasan kedua terkait etika terhadap hewan karena ini bentuk eksploitasi.
Sementara, alasan ketiga adalah soal kesejahteraan satwa. Kesejahteraan satwa meliputi hak untuk hidup bebas, hak bebas dari penyakit, dan sebagainya.
Monyet yang dijadikan obyek atraksi topeng monyet akan kehilangan kesejahteraannya karena dibelenggu oleh rantai dan tidak bebas di alamnya.
Gimana di Ambon, apa reaksi pemerintah menyikapi aktivitas topeng monyet yang berlangsung di Ambon?
Seperti yang berlangsung di kawasan RT 003 RW 004 Kelurahan Ahusen, jalan Diponegoro Ambon ini, dimana topeng monyet tampak sedang asyik meliuk-liuk dengan iringan musik tradisional di tengah kerumunan warga yang sebagian besar anak-anak, Rabu (2/3/2016).
Anak-anak tampak terhibur menikmati topeng monyet meski hanya berlangsung selama 20 menit. Sejumlah rupiahpun mulai Rp1000 sampai Rp5000 disodorkan ke monyet maupun kedua abang tersebut.
Kedua abang tidak berhasil dikonfirmasi karena keburu pergi dari lokasi itu sehingga tidak diketahui keuntungan dari atraksi topeng monyet.
PENYIKSAAN HEWAN
Sejak 2014, Pemerintah DKI Jakarta melarang atraksi topeng monyet secara bebas dengan merazia dan pemberian vaksin serta diperiksa kesehatannya untuk dikirim ke Taman Margasatwa Ragunan.
Aktivitas topeng monyet memang harus dilarang karena tiga alasan dibawah ini.
Salah satunya terkait dasar hukum yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan. Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.
Dasar hukum lain adalah Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Perda No. 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.
Alasan kedua terkait etika terhadap hewan karena ini bentuk eksploitasi.
Sementara, alasan ketiga adalah soal kesejahteraan satwa. Kesejahteraan satwa meliputi hak untuk hidup bebas, hak bebas dari penyakit, dan sebagainya.
Monyet yang dijadikan obyek atraksi topeng monyet akan kehilangan kesejahteraannya karena dibelenggu oleh rantai dan tidak bebas di alamnya.
Gimana di Ambon, apa reaksi pemerintah menyikapi aktivitas topeng monyet yang berlangsung di Ambon?