Soal SK Palsu, Sekda Maluku Bantah Gubernur Tandatangani SK Pemecatan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Soal SK Palsu, Sekda Maluku Bantah Gubernur Tandatangani SK Pemecatan

BERITA MALUKU. Seketaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin Bin Tahir membantah bahwa Gubernur telah menandatangani surat pemberhentian terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi berinisial LML dan NT yang terlibat dalam pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkat.

"Tidak ada itu SK pemecatan. Yang ada hanya SK pemberhentian sementara, kan masih dalam proses," ujar Tahir, Kamis (11/2/2016).

Menurut Tahir, pemberian SK pemberhentian sementara terhadap aktifitas sebagai PNS telah dikeluarkan kepada keduanya, sambil menunggu keputusan hukum tetap.

Pasalnya, dua PNS tersebut sedang menjalani proses hukum. Dimana pemberhentian sementara PNS merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran atau kejahatan di bidang hukum pidana yang bertujuan untuk mengamankan kepentingan Peradilan dan juga untuk kepentingan Jabatan dan Instansi.

"Pemberhentian sementara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri sipil," tandasnya.

Sedangkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS adalah suatu proses pemberhentian seorang PNS dari jabatan negeri oleh karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dimana didakwa dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya lebih dari empat tahun penjara, atau melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS. Dan atau melanggar sumpah /janji PNS, sumpah/janji jabatan yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan yang
telah berkuatan hukum tetap.

"Sumpah PNS maupun sumpah jabatan adalah wajib dilakukan ketika dia diangkat sebagai pegawai dan ketika duduki jabatan. Jadi ketika melanggar, maka sudah ada kosnekuensinya," tandas Tahir.

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Maluku Said Assagaff mengaku telah menandatangani SK Pemecatan bagi LML dan NT. Dengan demikian keduanya bukan lagi PNS lingkup Pemprov Maluku. Lantaran kedua pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon, dituding sebagai pelaku pencetak Surat Keputusan (SK) PNS palsu.

Keduanya saat ini diamankan pihak kepolisian ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penyelidikan lebih lanjut.
Aneka 5500684101803087397
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks