PTUN Ambon Tolak Gugatan Calon Bupati MBD
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/ptun-ambon-tolak-gugatan-calon-bupati.html
BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak permohonan gugatan salah satu pasangan calon Bupati Maluku Barat Daya(MBD) terhadap KPU setempat.
"Penetapannya sudah ada, jadi gugatan Nicolas Kilikili - John Frans yang merupakan pasangan calon nomor urut tiga terhadap KPU MBD tidak dapat diterima," kata kuasa hukum KPU MBD, Daniel Nirahua di Ambon, Kamis (25/2/2016).
Nicolas Kilikili diwakili tim penasihat hukumnya Firel Sahetapy dan kawan-kawan menggugat KPU MBD terkait rekomendasi Panwaslu setempat untuk membatalkan penetapan pasangan calon bupati oleh KPU MBD pada Oktober 2015.
Setelah majelis hakim PTUN Ambon yang diketuai Asnawi mengeluarkan penetapan tersebut, maka penggugat diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perlawanan hukum.
Menurut dia, materi gugatannya meminta supaya KPU MBD yang diketuai Ny. Romi Rumambi melaksanakan rekomendasi Panwaslu setempat untuk membatalkan Drs. Barnabas Orno sebagai calon bupati.
Namun, kenyataannya rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu itu sudah melebihi batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu adalah peraturan Bawaslu No. 1 tahun 2014 yang menyatakan setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, maka Panwaslu diberikan waktu selama tiga hari, tetapi apabila masih diperlukan keterangan tambahan maka diberikan waktu lima hari," tandas Daniel.
Nyatanya, Panwaslu sendiri menerbitkan rekomendasi tersebut setelah 34 hari, karena laporan itu diterima terhitung sejak 22 Oktober 2015, sedangkan rekomendasi diterbitkan pada 25 November 2015.
Apalagi, meski pun sudah melebihi waktu 34 hari, oleh KPU MBD masih tetap menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut.
"Jadi dia memberikan peringatan kepada para pihak, dan atas peringatan ini maka terhadap proses pergantian pejabat itu sudah dikembalikan posisinya," kata Daniel.
Lagipula dalam pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 tahun 2015 itu tidak terpenuhi dan ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu nomor 114 halaman 16 dan 17 yang menyebutkan bahwa unsur menggunakan program dan kegiatan untuk tujuan pemilihan itu tidak terbukti.
Karena syarat pasal 88 itu bersifat kumulatif, jadi kalau salah satu unsur saja tidak terpenuhi maka otomatis keseluruhannya juga akan tidak terpenuhi.
"Jadi menurut kami, sudah tepat kalau penetapan ketua PTUN Ambon untuk menolak atau tidak menerima gugatan sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Daniel.
"Penetapannya sudah ada, jadi gugatan Nicolas Kilikili - John Frans yang merupakan pasangan calon nomor urut tiga terhadap KPU MBD tidak dapat diterima," kata kuasa hukum KPU MBD, Daniel Nirahua di Ambon, Kamis (25/2/2016).
Nicolas Kilikili diwakili tim penasihat hukumnya Firel Sahetapy dan kawan-kawan menggugat KPU MBD terkait rekomendasi Panwaslu setempat untuk membatalkan penetapan pasangan calon bupati oleh KPU MBD pada Oktober 2015.
Setelah majelis hakim PTUN Ambon yang diketuai Asnawi mengeluarkan penetapan tersebut, maka penggugat diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perlawanan hukum.
Menurut dia, materi gugatannya meminta supaya KPU MBD yang diketuai Ny. Romi Rumambi melaksanakan rekomendasi Panwaslu setempat untuk membatalkan Drs. Barnabas Orno sebagai calon bupati.
Namun, kenyataannya rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu itu sudah melebihi batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu adalah peraturan Bawaslu No. 1 tahun 2014 yang menyatakan setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, maka Panwaslu diberikan waktu selama tiga hari, tetapi apabila masih diperlukan keterangan tambahan maka diberikan waktu lima hari," tandas Daniel.
Nyatanya, Panwaslu sendiri menerbitkan rekomendasi tersebut setelah 34 hari, karena laporan itu diterima terhitung sejak 22 Oktober 2015, sedangkan rekomendasi diterbitkan pada 25 November 2015.
Apalagi, meski pun sudah melebihi waktu 34 hari, oleh KPU MBD masih tetap menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut.
"Jadi dia memberikan peringatan kepada para pihak, dan atas peringatan ini maka terhadap proses pergantian pejabat itu sudah dikembalikan posisinya," kata Daniel.
Lagipula dalam pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 tahun 2015 itu tidak terpenuhi dan ini sesuai dengan rekomendasi Panwaslu nomor 114 halaman 16 dan 17 yang menyebutkan bahwa unsur menggunakan program dan kegiatan untuk tujuan pemilihan itu tidak terbukti.
Karena syarat pasal 88 itu bersifat kumulatif, jadi kalau salah satu unsur saja tidak terpenuhi maka otomatis keseluruhannya juga akan tidak terpenuhi.
"Jadi menurut kami, sudah tepat kalau penetapan ketua PTUN Ambon untuk menolak atau tidak menerima gugatan sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Daniel.