Polres Aru Rampungkan Berkas Anggota KPK Gadungan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/polres-aru-rampungkan-berkas-anggota.html
BERITA MALUKU. Polres Pulau-Pulau Aru, Maluku, masih merampungkan berkas pemeriksaan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan yang kedapatan melakukan pemerasan terhadap isteri mantan Wakil Bupati Kepulauan Aru.
"Tersangka David Siletty alias Tomi Feisal ditangkap karena mengaku sebagai anggota KPK bidang Penindakan dan Pencegahan dan telah menipu serta memeras Nyonya Heny Djabumona," kata Kapolres Pulau-Pulau Aru AKBP Harold Huwae yang dihubungi dari Ambon, Rabu (24/2/2016).
Modus tersangka adalah mendekati korban sambil memperkenalkan diri dan mulai menjalankan aksi penipuannya untuk mendapatkan sejumlah uang sehingga dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan diancam empat tahun penjara.
Oleh karena Henny Djabumona saat itu terlibat kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi pada 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga aksi pemerasan itu dilakukan lebih dari satu kali dan korban telah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada tersangka.
Tersangka diciduk pihak Kepolisian Aru berkat laporan dari salah satu anggota pegawai negeri sipil setempat bernama Jermias Bulkol.
Berkas perkara tersebut telah masuk tahap pertama dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Dobo sejak beberapa pekan lalu, dan kini berstatus P18 dan P19.
"Nantinya ada penambahan-penambahan alat bukti serta pemeriksaan tambahan terhadap pihak korban guna melengkapi berkas perkara tersebut dan diupayakan sebelum akhir Februari ini perkaranya sudah bisa disidangkan pada Pengadiln Negeri Tual," katanya.
Dugaan praktik penipuan anggota KPK gadungan itu dilakukan tiga kali terhadap Henny Djabumona, yakni pada November 2015 sebesar Rp25 juta, pada 7 Januari 2016 sebesar Rp15 juta, dan pada 13 Januari 2016 sekitar Rp5 juta.
Henny Djabumona mengaku kalau seluruh harta bendanya sudah dijual, bahkan dirinya meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersangka karena mengaku sebagai anggota KPK.
"Tersangka David Siletty alias Tomi Feisal ditangkap karena mengaku sebagai anggota KPK bidang Penindakan dan Pencegahan dan telah menipu serta memeras Nyonya Heny Djabumona," kata Kapolres Pulau-Pulau Aru AKBP Harold Huwae yang dihubungi dari Ambon, Rabu (24/2/2016).
Modus tersangka adalah mendekati korban sambil memperkenalkan diri dan mulai menjalankan aksi penipuannya untuk mendapatkan sejumlah uang sehingga dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan diancam empat tahun penjara.
Oleh karena Henny Djabumona saat itu terlibat kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi pada 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga aksi pemerasan itu dilakukan lebih dari satu kali dan korban telah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada tersangka.
Tersangka diciduk pihak Kepolisian Aru berkat laporan dari salah satu anggota pegawai negeri sipil setempat bernama Jermias Bulkol.
Berkas perkara tersebut telah masuk tahap pertama dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Dobo sejak beberapa pekan lalu, dan kini berstatus P18 dan P19.
"Nantinya ada penambahan-penambahan alat bukti serta pemeriksaan tambahan terhadap pihak korban guna melengkapi berkas perkara tersebut dan diupayakan sebelum akhir Februari ini perkaranya sudah bisa disidangkan pada Pengadiln Negeri Tual," katanya.
Dugaan praktik penipuan anggota KPK gadungan itu dilakukan tiga kali terhadap Henny Djabumona, yakni pada November 2015 sebesar Rp25 juta, pada 7 Januari 2016 sebesar Rp15 juta, dan pada 13 Januari 2016 sekitar Rp5 juta.
Henny Djabumona mengaku kalau seluruh harta bendanya sudah dijual, bahkan dirinya meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersangka karena mengaku sebagai anggota KPK.