Polantas Intoleransi Merazia Saat Warga Pulang Ibadah, Puluhan Pengendara Terjebak
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/polantas-intoleransi-merazia-saat-warga.html
BERITA MALUKU. Polisi lalu lintas berhak untuk menindak siapa saja pengendara bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana Tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas tertentu, adalah salah satu bentuk acara pemeriksaan cepat yang diberlakukan khusus terhadap pelanggaran Lalu Lintas tertentu dengan kriteria jenis pelanggarannya meliputi, pelanggaran secara kasat mata dan mudah diketahui, tidak perlu alat untuk membuktikan serta tidak memerlukan keterangan ahli.
Namun lain halnya dengan sejumlah petugas Lalu Lintas yang melakukan penindakan dan penilangan terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan Lalu Lintas di depan kantor Dit Lantas polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR jalan Imam Bonjol Ambon, pada Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penindakan kepada sejumlah pengendara bermotor yang tidak menggunakan helem dilakukan oleh sekitar 2 orang petugas Lalu Lintas saat sejumlah warga baru saja pulang melaksanakan ibadah Minggu. Hal itu pun mendapat reaksi keras sejumlah warga.
Warga yang menyaksikan kegiatan petugas Lalu Lintas itu heran karena mereka menganggap petugas sudah bertindak intoleransi terhadap warga yang baru pulang beribadah.
"Yah namanya orang pergi dan pulang ibadah itu kan tidak menggunakan helem, baik ibadah hari Jumat maupun ibadah hari Minggu, kan lain dengan hari biasanya. Saya rasa hal itu sudah menjadi pemandangan biasa di jam-jam tertentu saja dan saya yakin petugas Lalu Lintas pun telah memberikan toleransi untuk hal itu. Namun yang saya saksikan tadi, dimana ada sejumlah petugas sudah terlihat di tempat itu sebelum warga pulang ibadah minggu, dan mereka menilang pengendara yang tidak menggunakan helem," kata Polly, salah satu warga yang menyaksikan aksi para petugas lalu lintas, Minggu (21/2/2016).
Menurutnya, tentunya kesempatan itu sangat menguntungkan petugas Lalu Lintas karena pastinya banyak yang terjebak.
"Para pengendara itu tentu tidak memikirkan akan ada petugas yang menindak karena sudah menjadi hal yang biasa dimana jam-jam seperti itu orang tidak menggunakan helem saat pulang ibadah. Terbukti saat pengendara pulang ibadah dan berpapasan dengan petugas yang menghentikan mereka, sehingga pengendara harus dihadapkan dengan posisi terjepit atau tidak punya pilihan selain menuruti keinginan petugas dan membayar sejumlah rupiah," katanya.
Dari penelusuran media ini terhadap salah satu pengendara yang baru saja dikenakan tilang, menyebutkan bahwa dirinya bersama rekannya ditahan dan ditilang karena tidak menggunakan helem.
Pengendara yang tidak menyebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu.
"Saya tidak pakai helem pak, tapi saya ditilang dengan harga Rp400 ribu. Mau dapat uang sebesar itu dari mana, saya ini kan orang susah," kata pengendara itu sambil mengelus-elus kepalanya sendiri dengan wajah sedih.
Pantauan media ini, terlihat beberapa petugas yang berada di atas trotoar depan kantor Dit Lantas polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR jalan Imam Bonjol Ambon, secara tiba-tiba menindak para pengendara yang tidak menggunakan helem. Dan sudah ada lebih dari 10 pengendara yang ditilang oleh petugas.
Tragisnya, para pengendara yang ditindak oleh petugas itu dipaksa berhenti secara tiba-tiba sehingga beberapa diantara pengendara yang kaget dan nyaris terjungkal, sementara pengendara lain yang berada di belakangnya pun mendadak menghentikan kendaraan.
Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi pengendara yang dihentikan secara tiba-tiba oleh petugas maupun yang ada dibelakangnya. Seperti yang pernah terjadi di tempat yang sama beberapa waktu lalu dimana salah seorang petugas lalulintas ditabrak oleh pengendara karena berusaha menghindari razia pada malam hari.
Baca: http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/pengendara-sepeda-motor-hindari-razia.html
atau http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/petugas-lantas-ini-razia-dan-tilang.html
Dalam aksi tilang-menilang oleh petugas itu juga tidak tampak rambu-rambu khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 yang mewajibkan petugas menggunakan atribut saat melakukan pemeriksaan seperti adanya tanda-tanda tertentu dan perlengkapan pemeriksaan. Dan hal itu sudah berulang-ulang dilakukan di tempat yang sama oleh petugas Lalu lintas di sana yang kuat dugaan menyalahi prosedur penindakan sehingga meresahkan warga.
Saat media ini meminta konfirmasi dengan pimpinan atau yang bertanggunjawab terhadap penindakan itu kepada salah satu petugas Lalu Lintas, mereka mengatakan bahwa pimpinannya tidak berada di tempat.
"Pimpinan kami tidak berada di tempat, nanti bapak datang hari Senin saja dan konfirmasi dengan pimpinan kami," kata petugas itu.
Menyikapi aksi petugas pada siang Minggu itu, awak media ini pun menanyakan petugas, apakah kegiatan itu merupakan razia seperti hari biasanya?
Menurut petugas yang tidak menyebutkan identitasnya itu, mengatakan bahwa yang dilakukan mereka bukan Razia tetapi sebuah penindakan pelanggaran secara kasat mata.
"Kita bukan melakukan razia tetapi ini penindakan secara kasat mata. Razia beda dengan penindakan secara kasat mata," kata petugas itu.
Menurut petugas, bahwa penindakan seperti itu biasanya dilakukan pada pos-pos lalu lintas yang ada di beberapa tempat di kota ini untuk dapat menertibkan pelanggar secara langsung.
Anehnya, penindakan yang dilakukan sejumlah petugas Lalu Lintas itu tanpa ada pengawasan dari pejabat penyidik yang ditugaskan saat pemeriksaan/penindakan sebagaimana tertera pada Pasal 14 PP 42 Tahun 1993 yang menyebutkan bahwa surat tugas sekurang-kurangnya memuat; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggujawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksaan dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Lebih aneh lagi, alasan petugas itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait pos-pos lalu lintas untuk dapat menertibkan pelanggar secara langsung dan kasat mata. Karena penindakan yang dilakukan sejumlah petugas itu, bukan dilakukan pada pos lalu lintas, melainkan di depan kantor Dit Lantas polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR jalan Imam Bonjol Ambon. "Itu kan Kantor pak, bukan pos lalu litas."
Untuk menyikapi hal ini, pimpinan Lalu Lintas di daerah ini diminta untuk menertibkan penindakan-penindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas Lalu Lintas yang tidak sesuai aturan-aturan seperti PP 42 Tahun 1993, sehingga dalam menindak pelanggaran terhadap para pengendara, petugas Lalu Lintas pun tidak ditemukan cacat saat menjalankan tugasnya (inprosedur) sehingga tidak merugikan masyarakat banyak.
Haknya telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana Tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas tertentu, adalah salah satu bentuk acara pemeriksaan cepat yang diberlakukan khusus terhadap pelanggaran Lalu Lintas tertentu dengan kriteria jenis pelanggarannya meliputi, pelanggaran secara kasat mata dan mudah diketahui, tidak perlu alat untuk membuktikan serta tidak memerlukan keterangan ahli.
Namun lain halnya dengan sejumlah petugas Lalu Lintas yang melakukan penindakan dan penilangan terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan Lalu Lintas di depan kantor Dit Lantas polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR jalan Imam Bonjol Ambon, pada Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penindakan kepada sejumlah pengendara bermotor yang tidak menggunakan helem dilakukan oleh sekitar 2 orang petugas Lalu Lintas saat sejumlah warga baru saja pulang melaksanakan ibadah Minggu. Hal itu pun mendapat reaksi keras sejumlah warga.
Warga yang menyaksikan kegiatan petugas Lalu Lintas itu heran karena mereka menganggap petugas sudah bertindak intoleransi terhadap warga yang baru pulang beribadah.
"Yah namanya orang pergi dan pulang ibadah itu kan tidak menggunakan helem, baik ibadah hari Jumat maupun ibadah hari Minggu, kan lain dengan hari biasanya. Saya rasa hal itu sudah menjadi pemandangan biasa di jam-jam tertentu saja dan saya yakin petugas Lalu Lintas pun telah memberikan toleransi untuk hal itu. Namun yang saya saksikan tadi, dimana ada sejumlah petugas sudah terlihat di tempat itu sebelum warga pulang ibadah minggu, dan mereka menilang pengendara yang tidak menggunakan helem," kata Polly, salah satu warga yang menyaksikan aksi para petugas lalu lintas, Minggu (21/2/2016).
Menurutnya, tentunya kesempatan itu sangat menguntungkan petugas Lalu Lintas karena pastinya banyak yang terjebak.
"Para pengendara itu tentu tidak memikirkan akan ada petugas yang menindak karena sudah menjadi hal yang biasa dimana jam-jam seperti itu orang tidak menggunakan helem saat pulang ibadah. Terbukti saat pengendara pulang ibadah dan berpapasan dengan petugas yang menghentikan mereka, sehingga pengendara harus dihadapkan dengan posisi terjepit atau tidak punya pilihan selain menuruti keinginan petugas dan membayar sejumlah rupiah," katanya.
Dari penelusuran media ini terhadap salah satu pengendara yang baru saja dikenakan tilang, menyebutkan bahwa dirinya bersama rekannya ditahan dan ditilang karena tidak menggunakan helem.
Pengendara yang tidak menyebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu.
"Saya tidak pakai helem pak, tapi saya ditilang dengan harga Rp400 ribu. Mau dapat uang sebesar itu dari mana, saya ini kan orang susah," kata pengendara itu sambil mengelus-elus kepalanya sendiri dengan wajah sedih.
Pantauan media ini, terlihat beberapa petugas yang berada di atas trotoar depan kantor Dit Lantas polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR jalan Imam Bonjol Ambon, secara tiba-tiba menindak para pengendara yang tidak menggunakan helem. Dan sudah ada lebih dari 10 pengendara yang ditilang oleh petugas.
Tragisnya, para pengendara yang ditindak oleh petugas itu dipaksa berhenti secara tiba-tiba sehingga beberapa diantara pengendara yang kaget dan nyaris terjungkal, sementara pengendara lain yang berada di belakangnya pun mendadak menghentikan kendaraan.
Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi pengendara yang dihentikan secara tiba-tiba oleh petugas maupun yang ada dibelakangnya. Seperti yang pernah terjadi di tempat yang sama beberapa waktu lalu dimana salah seorang petugas lalulintas ditabrak oleh pengendara karena berusaha menghindari razia pada malam hari.
Baca: http://www.beritamalukuonline.com/2015/08/pengendara-sepeda-motor-hindari-razia.html
atau http://www.beritamalukuonline.com/2015/09/petugas-lantas-ini-razia-dan-tilang.html
Dalam aksi tilang-menilang oleh petugas itu juga tidak tampak rambu-rambu khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 yang mewajibkan petugas menggunakan atribut saat melakukan pemeriksaan seperti adanya tanda-tanda tertentu dan perlengkapan pemeriksaan. Dan hal itu sudah berulang-ulang dilakukan di tempat yang sama oleh petugas Lalu lintas di sana yang kuat dugaan menyalahi prosedur penindakan sehingga meresahkan warga.
Saat media ini meminta konfirmasi dengan pimpinan atau yang bertanggunjawab terhadap penindakan itu kepada salah satu petugas Lalu Lintas, mereka mengatakan bahwa pimpinannya tidak berada di tempat.
"Pimpinan kami tidak berada di tempat, nanti bapak datang hari Senin saja dan konfirmasi dengan pimpinan kami," kata petugas itu.
Menyikapi aksi petugas pada siang Minggu itu, awak media ini pun menanyakan petugas, apakah kegiatan itu merupakan razia seperti hari biasanya?
Menurut petugas yang tidak menyebutkan identitasnya itu, mengatakan bahwa yang dilakukan mereka bukan Razia tetapi sebuah penindakan pelanggaran secara kasat mata.
"Kita bukan melakukan razia tetapi ini penindakan secara kasat mata. Razia beda dengan penindakan secara kasat mata," kata petugas itu.
Menurut petugas, bahwa penindakan seperti itu biasanya dilakukan pada pos-pos lalu lintas yang ada di beberapa tempat di kota ini untuk dapat menertibkan pelanggar secara langsung.
Anehnya, penindakan yang dilakukan sejumlah petugas Lalu Lintas itu tanpa ada pengawasan dari pejabat penyidik yang ditugaskan saat pemeriksaan/penindakan sebagaimana tertera pada Pasal 14 PP 42 Tahun 1993 yang menyebutkan bahwa surat tugas sekurang-kurangnya memuat; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggujawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksaan dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Lebih aneh lagi, alasan petugas itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait pos-pos lalu lintas untuk dapat menertibkan pelanggar secara langsung dan kasat mata. Karena penindakan yang dilakukan sejumlah petugas itu, bukan dilakukan pada pos lalu lintas, melainkan di depan kantor Dit Lantas polda Maluku, Sub Dit Bin Gakum Dan Satuan LLJR jalan Imam Bonjol Ambon. "Itu kan Kantor pak, bukan pos lalu litas."
Untuk menyikapi hal ini, pimpinan Lalu Lintas di daerah ini diminta untuk menertibkan penindakan-penindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas Lalu Lintas yang tidak sesuai aturan-aturan seperti PP 42 Tahun 1993, sehingga dalam menindak pelanggaran terhadap para pengendara, petugas Lalu Lintas pun tidak ditemukan cacat saat menjalankan tugasnya (inprosedur) sehingga tidak merugikan masyarakat banyak.