PN Ternate Periksa Hakim Diduga Terlibat Narkoba
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/pn-ternate-periksa-hakim-diduga.html
BERITA MALUKU. Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut), memeriksa seorang hakim berinisial AA, yang diduga terlibat penggunaan narkoba jenis sabu.
"AA diperiksa oleh tim empat orang hakim. Mereka adalah wakil ketua PN Hendri Tobing, yang juga ketua Tim, Hamzah Khailul, Slamet Budiono dan Sekertaris Pengadilan Fatma. AA diperiksa selama satu jam tadi," kata Kepala Humas PN Ternate, Slamet Budiono di Ternate, Rabu (24/2/2016).
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap AA tidak terdapat kesalahan tindak pidana atau kode etik kepegawaian di pengadilan.
Menurut Slamet, barang haram itu, bukan miliknya dan sabu yang ditemukan dalam kos-kos-kossan AA, kelurahan Gamayaou itu milik kantor PN yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara orang lain.
Waktu itu, AA hanya membawa barang bukti (sabu) itu di kos-kosan miliknya dan sabu itu tidak dia pakai dan dari hasil pemeriksaan tes urine oleh BNNP Perwakilan Malut ternyata hanya perempuan yang diketahui positif sebagai pemakai sabu-sabu sedangkan hasil tes AA hasilnya negatif.
Slamet mengakui, dari hasil pemeriksaan AA, pihaknya akan membuat laporan hasil pemeriksaan. Laporan ini disampaikan kepada Ketua PN Djamaludin Ismail untuk ditindaklanjuti dan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Malut.
Diketahui, AA sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Malut, Kamis (11/2). Dari pemeriksaan itu, hasilnya negatif, AA dinyatakan tidak menyalahi aturan sehingga bebas dari jeratan hukum.
Slamet menambahkan, AA digerebek di kos-kosannya di lingkungan Gamayou Kelurahan Kampung Makassar Barat Ternate Tengah beberapa waktu lalu, bersama dengan seorang perempuan yang diketahui berasal dari Manado Sulawesi Utara (Sulut).
Namun hasil pemeriksaan tes urine ternyata hanya perempuan yang diketahui positif sebagai pemakai sabu-sabu, sedangkan tes AA hasilnya negatif.
Perempuan yang bersama AA tersebut kini sedang diperiksa.
"AA diperiksa oleh tim empat orang hakim. Mereka adalah wakil ketua PN Hendri Tobing, yang juga ketua Tim, Hamzah Khailul, Slamet Budiono dan Sekertaris Pengadilan Fatma. AA diperiksa selama satu jam tadi," kata Kepala Humas PN Ternate, Slamet Budiono di Ternate, Rabu (24/2/2016).
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap AA tidak terdapat kesalahan tindak pidana atau kode etik kepegawaian di pengadilan.
Menurut Slamet, barang haram itu, bukan miliknya dan sabu yang ditemukan dalam kos-kos-kossan AA, kelurahan Gamayaou itu milik kantor PN yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara orang lain.
Waktu itu, AA hanya membawa barang bukti (sabu) itu di kos-kosan miliknya dan sabu itu tidak dia pakai dan dari hasil pemeriksaan tes urine oleh BNNP Perwakilan Malut ternyata hanya perempuan yang diketahui positif sebagai pemakai sabu-sabu sedangkan hasil tes AA hasilnya negatif.
Slamet mengakui, dari hasil pemeriksaan AA, pihaknya akan membuat laporan hasil pemeriksaan. Laporan ini disampaikan kepada Ketua PN Djamaludin Ismail untuk ditindaklanjuti dan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Malut.
Diketahui, AA sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Malut, Kamis (11/2). Dari pemeriksaan itu, hasilnya negatif, AA dinyatakan tidak menyalahi aturan sehingga bebas dari jeratan hukum.
Slamet menambahkan, AA digerebek di kos-kosannya di lingkungan Gamayou Kelurahan Kampung Makassar Barat Ternate Tengah beberapa waktu lalu, bersama dengan seorang perempuan yang diketahui berasal dari Manado Sulawesi Utara (Sulut).
Namun hasil pemeriksaan tes urine ternyata hanya perempuan yang diketahui positif sebagai pemakai sabu-sabu, sedangkan tes AA hasilnya negatif.
Perempuan yang bersama AA tersebut kini sedang diperiksa.