Petugas Gabungan KP3 Ternate Amankan 89 Liter Miras Ilegal | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Petugas Gabungan KP3 Ternate Amankan 89 Liter Miras Ilegal

BERITA MALUKU. Petugas gabungan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani, Ternate dan Polres setempat mengamankan 89 liter minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus yang didatangkan dari Bitung, Sulawesi Utara.

Kapospol KP3 Ahmad Yani, AKP Adil di Ternate, Selasa (23/2/2016), membenarkan, pengamanan Miras ilegal tersebut berawal dari kecurigaan petugas KP3, Bripka Risal terhadap seorang penumpang yang berada diatas KM. Labobar saat kapal tersebut sandar di dermaga Ahmad Yani.

Petugas langsung menghampirinya, tetapi pelaku lari meninggalkan barang bawaannya dan setelah dicek ditemukan puluhan liter Miras jenis cap tikus yang dimasukkan dalam boneka panda, empat kotak kotak kue, dua bantal mainan serta satu kaleng biskuit.

"Miras tersebut dikemas dalam 11 kantong plastik besar berukuran lima liter, delapan kantong plastik ukuran tiga liter, satu kantong plastik besar ukuran 10 liter, 15 botol aqua sedang serta dua botol aqua besar," kata Adil.

Barang bukti tersebut langsung diamankan di Pospol KP3 untuk ditindak lanjuti, dan pengamanan berjalan lancar hingga kapal tersebut berangkat meninggalkan pelabuhan Ahmad Yani pukul 10.05 Wit.

Dia menyebutkan, modus yang dilakukan oleh pemilik barang haram tersebut tergolong baru karena diisi dalam boneka mainan.

Dia mengimbau masyarakat untuk membantu aparat memerangi peredaran Miras, karena berdampak menimbulkan masalah sosial.

Data KP3, KM Labobar saat bersandar menurunkan penumpang sebanyak 73 orang, penumpang lanjutan 1.738 orang, sedangkan penumpang naik 400 orang dengan tujuan Ternate - Sorong - Manokwari - Serui - Jayapura.

Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan saat KM. Permata Bunda dari jailolo Halmahera Barat bersandar di dermaga Ahmad Yani pukul 11.58 WIT.

Kapal tersebut menurunkan 27 orang penumpang dengan muatan 71,5 ton, tetapi tidak ditemukan miras maupun barang terlarang lainnya.
Malut 1812977506579802048
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks