Penyidik Polres Ternate Tahan Kadis Dikjar Maluku Utara
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/penyidik-polres-ternate-tahan-kadis.html
BERITA MALUKU. Penyidik Polres Ternate menahan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dekonsentrasi Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun anggaran 2010 senilai Rp1,6 miliar.
"Penahanan Imran karena berkas tahap satu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate," kata Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar di Ternate, Kamis (18/2/2016).
Penahanan terhadap tersangka guna ditindaklanjuti ke tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk dilakukan penuntutan ke tahapan persidangan," "Kita sudah menahan Imran yang ditetapkan menjadi tersangka bersama dua bawahannya yakni Ruslan Abdul Malik dan Ilham Rahayu Junaidi dalam kasus korupsi itu," ujarnya.
Berkas Ruslan dan Ilham lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate. Namun, berkas Imran empat kali bolak-balik kepolisian dan kejaksaan.
Imran terindikasi menjadi "aktor" korupsi BSM. Kasus ini terjadi karena Imran melakukan penggelembungan jumlah siswa di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Modus operandi yang diduga dimainkan Imran bekerjasama dengan tiga kepala SLB dengan menambah jumlah siswa.
Jumlah siswa yang dimanipulasi Imran, didalamnya terdapat ratusan nama siswa fiktif dan dananya kemudian dibagi bersama dengan Ruslan Abdul Malik dan Ilham Rahayu Junaidi, hal ini sesuai dengan hasil audit Inspektorat Malut nomor. 700/74-Insp.P/MU/2011, tanggal 14 Desember 2014.
Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan, kegiatan penyediaan dana BSM jenjang SMP 2010 tidak dapat dipertanggung jawabkan bukti-bukti pengeluaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Imran dan bendaharan pengeluaran atau bendahara pembantu melalui Buku Kas Umum (BKU).
Bukti tranfer dana dari bank ke rekening sekolah penerima dana, bukti kwitansi pembayaran bermaterai, bukti surat keputusan (SK) kepala sekolah tentang siswa penerima beasiswa. Begitu juga tanda terima beasiswa oleh siswa senilai Rp 11,8 miliar.
Meskipun seluruh bukti tidak ada, namun Imran mencairkan dana tersebut melalui SP2D nomor. 57757/8P/062/11, tanggal 11 Juni 2010, dan SPM nomor. 00193/PP/M-SMP/MU/2011, tanggal 09 Juni 2010.
Selain itu, Satker nomor. 280014, uraian pembayaran atas beasiswa miskin se-provinsi Maluku Utara, SK Kadikbud nomor. 422.5/04/2010, tanggal 01 Juni 2010 yang total mencapai Rp 11,8 miliar.
"Sesuai keterangan yang dari penemuan kasus itu tidak didukung bukti-bukti dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pengeluaran," kata Kapolres.
"Penahanan Imran karena berkas tahap satu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate," kata Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar di Ternate, Kamis (18/2/2016).
Penahanan terhadap tersangka guna ditindaklanjuti ke tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk dilakukan penuntutan ke tahapan persidangan," "Kita sudah menahan Imran yang ditetapkan menjadi tersangka bersama dua bawahannya yakni Ruslan Abdul Malik dan Ilham Rahayu Junaidi dalam kasus korupsi itu," ujarnya.
Berkas Ruslan dan Ilham lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate. Namun, berkas Imran empat kali bolak-balik kepolisian dan kejaksaan.
Imran terindikasi menjadi "aktor" korupsi BSM. Kasus ini terjadi karena Imran melakukan penggelembungan jumlah siswa di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB).
Modus operandi yang diduga dimainkan Imran bekerjasama dengan tiga kepala SLB dengan menambah jumlah siswa.
Jumlah siswa yang dimanipulasi Imran, didalamnya terdapat ratusan nama siswa fiktif dan dananya kemudian dibagi bersama dengan Ruslan Abdul Malik dan Ilham Rahayu Junaidi, hal ini sesuai dengan hasil audit Inspektorat Malut nomor. 700/74-Insp.P/MU/2011, tanggal 14 Desember 2014.
Sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan, kegiatan penyediaan dana BSM jenjang SMP 2010 tidak dapat dipertanggung jawabkan bukti-bukti pengeluaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Imran dan bendaharan pengeluaran atau bendahara pembantu melalui Buku Kas Umum (BKU).
Bukti tranfer dana dari bank ke rekening sekolah penerima dana, bukti kwitansi pembayaran bermaterai, bukti surat keputusan (SK) kepala sekolah tentang siswa penerima beasiswa. Begitu juga tanda terima beasiswa oleh siswa senilai Rp 11,8 miliar.
Meskipun seluruh bukti tidak ada, namun Imran mencairkan dana tersebut melalui SP2D nomor. 57757/8P/062/11, tanggal 11 Juni 2010, dan SPM nomor. 00193/PP/M-SMP/MU/2011, tanggal 09 Juni 2010.
Selain itu, Satker nomor. 280014, uraian pembayaran atas beasiswa miskin se-provinsi Maluku Utara, SK Kadikbud nomor. 422.5/04/2010, tanggal 01 Juni 2010 yang total mencapai Rp 11,8 miliar.
"Sesuai keterangan yang dari penemuan kasus itu tidak didukung bukti-bukti dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pengeluaran," kata Kapolres.