Penyelesaian Pembayaran Lahan Underpass Sudirman Sebelum Peresmian JMP
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/penyelesaian-pembayaran-lahan-underpass.html
BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua memastikan penyelesaian pembayaran lahan yang dipakai untuk pembangunan underpass dengan pemilik lahan sudah selesai sebelum peresmian Jembatan Merah Putih (JMP) di akhir Maret 2016 mendatang.
“Yang pastinya persoalan ini akan selesai sebelum peresmian JMP,” kata Sahuburua, Jumat (19/2/2016).
Orang nomor dua di Maluku menjelaskan, bahwa dari hasil koordinasi bersama ketua panitia penyelesaian underpass, A.G Latuheru yang juga Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, bahwa sampai saat ini panitia masih bekerja.
Sahuburua berharap, panitia dapat bekerja secepatnya, sehingga persoalan dengan pemilik lahan tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, Wagub mengatakan bahwa pembentukan panitia yang diketuai Sekot Ambon itu, juga melibatkan berbagai pihak lainnya, seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pengadilan.
Paniti itu dibentuk dalam rangka menyelesaikan persoalan pembayaran underpass secara internal, bukan dengan menempuh jalur hukum.
Apabila panitia tidak bisa menyelesaikan hal ini bersama pemilik lahan maka tentu pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika dari hasil perundingan antara panitia dengan pemilik lahan tidak menemukan titik terang maka kita akan memprosesnya di pengadilan,” ucapnya.
Ditanya mengenai tim independen yang akan dipakai oleh Pemda Maluku untuk mengukur lahan guna mengetahui harga tanah tersebut, Sahuburua menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi menggunakan tim independen, mengingat jika menggunakan tim independen maka membutuhkan waktu yang sangat lama.
“Dari hal tersebut, maka kita sudah bersepakat untuk tidak lagi menggunakan tim independen, mengingat rencana persemian sudah dalam waktu dekat ini. Jadi kita menyerahkan hal ini kepada panitia untuk ditangani dengan cepat,” ungkapnya.
“Yang pastinya persoalan ini akan selesai sebelum peresmian JMP,” kata Sahuburua, Jumat (19/2/2016).
Orang nomor dua di Maluku menjelaskan, bahwa dari hasil koordinasi bersama ketua panitia penyelesaian underpass, A.G Latuheru yang juga Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, bahwa sampai saat ini panitia masih bekerja.
Sahuburua berharap, panitia dapat bekerja secepatnya, sehingga persoalan dengan pemilik lahan tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, Wagub mengatakan bahwa pembentukan panitia yang diketuai Sekot Ambon itu, juga melibatkan berbagai pihak lainnya, seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pengadilan.
Paniti itu dibentuk dalam rangka menyelesaikan persoalan pembayaran underpass secara internal, bukan dengan menempuh jalur hukum.
Apabila panitia tidak bisa menyelesaikan hal ini bersama pemilik lahan maka tentu pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika dari hasil perundingan antara panitia dengan pemilik lahan tidak menemukan titik terang maka kita akan memprosesnya di pengadilan,” ucapnya.
Ditanya mengenai tim independen yang akan dipakai oleh Pemda Maluku untuk mengukur lahan guna mengetahui harga tanah tersebut, Sahuburua menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi menggunakan tim independen, mengingat jika menggunakan tim independen maka membutuhkan waktu yang sangat lama.
“Dari hal tersebut, maka kita sudah bersepakat untuk tidak lagi menggunakan tim independen, mengingat rencana persemian sudah dalam waktu dekat ini. Jadi kita menyerahkan hal ini kepada panitia untuk ditangani dengan cepat,” ungkapnya.