Penggunaan Dana Sertifikasi di Kabupaten Aru Tidak Sesuai Mekanisme | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penggunaan Dana Sertifikasi di Kabupaten Aru Tidak Sesuai Mekanisme

BERITA MALUKU. Penggunaan dana sertifikasi kepada para guru di Kabupaten Kepulauan Aru, diduga tidak sesuai mekanisme. Pasalnya, fakta lapangan mengungkapkan guru-guru penerima dana sertifikasi di wilayah pedesaan hampir sebagian besar tidak memiliki perlatan dan perlengkapan mengajar seperti laptop dan kelengkapan mengajar lainnya. Padahal sudah ada sertifikasi yang disediakan pemerintah untuk menunjang peralatan dan kelengkapan mengajar tersebut.

“Berdasarkan hasil di lapangan, bahwa rata-rata guru penerima sertifikasi tidak memiliki laptop, dan sampai sekarang peralatan-peralatan sekolah yang berada di pedesaan belum dimiliki. Ada juga peralatan belajar-mengajar tidak layak dipergunakan seperti papan tulis dan lain-lainnya,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Onggo Lengam Berita Maluku online, Senin (15/2/2016).

Dikatakan, salah satu peruntukan dana sertifikasi adalah untuk melengkapi peralatan belajar-mengajar seperti laptop, infocus dan lain-lain. Sebab untuk menjawab sistem pendidikan masa depan yang berbasis komputerisasi.

“Kedepannya kita akan diperhadapkan dengan system pendidikan berteknologi, karena untuk ujian nasional ke depan akan menggunakan komputer. Sebab itu, kebutuhan belajar-mengajar harus dipenuhi dan dilengkapi, salah satunya dari dana sertifikasi,” jelasnya.

Dikatakan, sangat bermasalah jika penerima dana sertifikasi tidak mampu memiliki peralatan belajar-mengajar, maka dipastikan sistem pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru akan mengalami ketertinggalan.

Andaikan penerima dana sertifikasi tidak memiliki laptop dan sebagainya, bagaimana siswa bisa bersaing dalam era teknologi berpendidikan, sehingga harus dipastikan apakah dana sertifikasi yang diperuntukan kepada guru ada atau tidak.

Politisi asal Partai Demokrat itu mengatakan, selain peralatan yang dimiliki oleh para guru dalam proses belajar-mengajar, dapat juga dilakukannya kegiatan-kegiatan lapangan lain, misalnya, workshop atau seminar dan pelatihan-pelatihan sebagai pembekalan demi meningkatkan integritas mereka.

Dikatakan, DPRD Aru dalam hal ini Komisi III akan melakukan monitoring sesuai dengan petunjuk teknis tentang tata kelola dana sertifikasi yang diperuntuhkan kepada guru-guru di kabupaten julukan jargaria ini guna memenuhi kebutuhan peralatan mengajar mereka.

“Jadi harus kita pastikan memanggil pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru sekaligus bendaharanya untuk mendengar penjelasan soal aspirasi para guru yang datang mengeluh kepada Komisi III tentang dana sertifikasi yang belum terbayarkan termasuk satu bulan gaji para guru di kabupaten ini yang belum dibayar hingga saat ini,” paparnya.

Sebagai mana diketahui, sesuai hasil pertemuan DPRD dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru, diketahui bahwa pihak Dinas Pendidikan belum memberikan hak-hak para guru lantaran dana belum tersedia, namun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten kepulauan Aru memastikan dalam bulan Februari 2016 akan membayar seluruh dana sertifikasi triwulan pertama tahun 2016 termasuk kekurangan satu bulan gaji yang belum dibayar.

Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini mengharapkan bila dana tersebut sudah diperoleh para guru maka harus dipergunakan sesuai dengan mekanisme dan fungsinya, karena dana sertifikasi tersebut bukan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) melainkan dari dana APBN yang diperuntukan kepada guru-guru yang berhak mendapatkan sertifikasi. (I/e)
Daerah 8509539760998641373
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks