Pemprov Maluku Masih Menunggu Konfirmasi Waktu Pelantikan Bupati
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/pemprov-maluku-masih-menunggu.html
BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku masih menunggu kabar balik dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, terkait Surat Keputusan (SK) maupun waktu dan tempat pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.
"Sampai dengan tadi pagi, saya masih minta konfirmasi dari kementrian," kata Gubernur Maluku, Said Assagaff, Selasa (9/2/2016).
Dari penjelasan Gubernur, bahwa pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten bersangkutan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Dan kemudian KPU mengusulkan pengesahan kepala daerah tersebut kepada pemerintah. Dan untuk tingkat kabupaten, usulan tersbeut melalui pimpinan DPRD kabupaten masing-masing untuk disampaikan ke Mentri Dalam
Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
“KPU hanya mengusulkan saja, sementara kapan pelantikannya, merupakan otoritas pemerintah dalam hal ini Mendagri. Pemerintah menentukan waktu pelantikan dan KPU menyesuaikan dan mengikuti saja,” jelas dia.
Dari informasi yang diterimanya, empat kabupaten yakni Maluku Barat Daya (MBD), Buru Selatan (Bursel), Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), DPRD yang telah melakukan pleno hanya barulah kabupaten SBT. Sementara Kepulauan Aru belum dilakukan. Mengingat kemungkinan besar, hanya dua kabupaten tersebut yang akan dilantik kepala daerahnya duluan ditanggal 17 Februari mendatang.
"Saya masih saya tunggu, muda-mudahan secepatnya, karena ada kemungkinan kedua daerah ini didahulukan lantik. Kalau sudah diplenokan, hari ini juga kita bawah ke Jakarta," terang Assagaff.
Untuk diketahui, dua kabupaten di Provinsi Maluku yang masuk jadwal pelantikan tahap pertama 17 Februari 2016 mendatang yakni Kepulauan Aru dan SBT, lantaran kedua daerah ini masa jabatan Bupati-Wakil Bupati defenitif telah berakhir sebelum pilkada dilaksanakan, sehingga masuk dalam prioritas pelantikan.
Sementara untuk Kabupaten MBD dan Bursel dijadwalkan pada bulan Juni mendatang, mengingat masa jabatan Bupati-Wakil Bupati yang saat ini terpilih kembali masih berlaku hingga bulan April depan.
Sedangkan dokumen yang harus dipersiapkan daerah untuk pelantikan diantaranya SK Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara, SK Penetapan Paslon Terpilih, surat dari MK yang menyatakan bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa pilkada atau sebaliknya surat dari MK yang menyatakan permohonan pemohon ditolak oleh MK.
Bahkan ada kemudahan lainnya yang diedarkan KPU Pusat yakni apabila ada pihak DPRD yang tidak mau meneruskan pengusulan pengangkatan itu, maka KPU setempat dapat langsung kepada pemerintah melalui KPU Provinsinya.
"Sampai dengan tadi pagi, saya masih minta konfirmasi dari kementrian," kata Gubernur Maluku, Said Assagaff, Selasa (9/2/2016).
Dari penjelasan Gubernur, bahwa pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten bersangkutan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Dan kemudian KPU mengusulkan pengesahan kepala daerah tersebut kepada pemerintah. Dan untuk tingkat kabupaten, usulan tersbeut melalui pimpinan DPRD kabupaten masing-masing untuk disampaikan ke Mentri Dalam
Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
“KPU hanya mengusulkan saja, sementara kapan pelantikannya, merupakan otoritas pemerintah dalam hal ini Mendagri. Pemerintah menentukan waktu pelantikan dan KPU menyesuaikan dan mengikuti saja,” jelas dia.
Dari informasi yang diterimanya, empat kabupaten yakni Maluku Barat Daya (MBD), Buru Selatan (Bursel), Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), DPRD yang telah melakukan pleno hanya barulah kabupaten SBT. Sementara Kepulauan Aru belum dilakukan. Mengingat kemungkinan besar, hanya dua kabupaten tersebut yang akan dilantik kepala daerahnya duluan ditanggal 17 Februari mendatang.
"Saya masih saya tunggu, muda-mudahan secepatnya, karena ada kemungkinan kedua daerah ini didahulukan lantik. Kalau sudah diplenokan, hari ini juga kita bawah ke Jakarta," terang Assagaff.
Untuk diketahui, dua kabupaten di Provinsi Maluku yang masuk jadwal pelantikan tahap pertama 17 Februari 2016 mendatang yakni Kepulauan Aru dan SBT, lantaran kedua daerah ini masa jabatan Bupati-Wakil Bupati defenitif telah berakhir sebelum pilkada dilaksanakan, sehingga masuk dalam prioritas pelantikan.
Sementara untuk Kabupaten MBD dan Bursel dijadwalkan pada bulan Juni mendatang, mengingat masa jabatan Bupati-Wakil Bupati yang saat ini terpilih kembali masih berlaku hingga bulan April depan.
Sedangkan dokumen yang harus dipersiapkan daerah untuk pelantikan diantaranya SK Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara, SK Penetapan Paslon Terpilih, surat dari MK yang menyatakan bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa pilkada atau sebaliknya surat dari MK yang menyatakan permohonan pemohon ditolak oleh MK.
Bahkan ada kemudahan lainnya yang diedarkan KPU Pusat yakni apabila ada pihak DPRD yang tidak mau meneruskan pengusulan pengangkatan itu, maka KPU setempat dapat langsung kepada pemerintah melalui KPU Provinsinya.