Pembebasan Lahan Pelabuhan Feri Waai Tergantung Pemkab Malteng
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/pembebasan-lahan-pelabuhan-feri-waai.html
BERITA MALUKU. Pembebasan lahan warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah yang telah dijadikan pelabuhan penyeberangan kapal feri tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
"Kemarin kami sudah turun dan berkoordinasi dengan Kadishub Malteng untuk bisa menyelesaikan proses pembebasan lahan warga yang dijadikan pelabuhan dermaga penyeberangan kapal feri," kata Kadis Perhubungan Maluku, Benny Gaspersz di Ambon, Rabu (3/2/2016).
Menurut Benny, Perbincangan menyangkut pembebasan lahan tersebut antara tim dari Pemkab Malteng dengan enam warga pemilik tanah sudah dilakukan sejak Desember 2015.
Awalnya memang tidak ada persoalan tetapi pemilik lahan kemudian mematok harga jual beli tanah yang lebih tinggi.
Tim pembebasan lahan semula menawarkan harga beli sesuai standar nilai jual objek pajak (NJOP) Rp45.000 per meter persegi dan dalam negosiasi dinaikkan antara Rp60.000 hingga Rp70.000 per M2.
Belakangan pemilik lahan kembali menaikkan harganya menjadi Rp200.000 per M2 untuk lahan dermaga yang luasnya di bawah satu hektare, sehingga tim merasa ketakutan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang dipakai itu NJOP tetapi harga sedikit naik namun kalau terlalu jauh jumlahnya bisa bermasalah, kemudian mereka meminta Rp200 ribu per M2 untuk lahan tidak sampai satu hektare, jadi kita juga tidak bisa mencampurinya terlalu jauh sebab merupakan kewenangan Pemkab Malteng," katanya.
Akibat belum adanya kesepakatan harga yang diminta ahli waris dengan tim pembebasan lahan dari Pemkab Malteng, maka lokasi pelabuhan penyeberangan kapal feri Waai untuk sementara tidak bisa dioperasikan.
Kapal-kapal feri yang semula berlabuh di sana dialihkan ke pelabuhan penyeberangan feri Hunimua - Liang, sejak akhir tahun 2015.
"Kemarin kami sudah turun dan berkoordinasi dengan Kadishub Malteng untuk bisa menyelesaikan proses pembebasan lahan warga yang dijadikan pelabuhan dermaga penyeberangan kapal feri," kata Kadis Perhubungan Maluku, Benny Gaspersz di Ambon, Rabu (3/2/2016).
Menurut Benny, Perbincangan menyangkut pembebasan lahan tersebut antara tim dari Pemkab Malteng dengan enam warga pemilik tanah sudah dilakukan sejak Desember 2015.
Awalnya memang tidak ada persoalan tetapi pemilik lahan kemudian mematok harga jual beli tanah yang lebih tinggi.
Tim pembebasan lahan semula menawarkan harga beli sesuai standar nilai jual objek pajak (NJOP) Rp45.000 per meter persegi dan dalam negosiasi dinaikkan antara Rp60.000 hingga Rp70.000 per M2.
Belakangan pemilik lahan kembali menaikkan harganya menjadi Rp200.000 per M2 untuk lahan dermaga yang luasnya di bawah satu hektare, sehingga tim merasa ketakutan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang dipakai itu NJOP tetapi harga sedikit naik namun kalau terlalu jauh jumlahnya bisa bermasalah, kemudian mereka meminta Rp200 ribu per M2 untuk lahan tidak sampai satu hektare, jadi kita juga tidak bisa mencampurinya terlalu jauh sebab merupakan kewenangan Pemkab Malteng," katanya.
Akibat belum adanya kesepakatan harga yang diminta ahli waris dengan tim pembebasan lahan dari Pemkab Malteng, maka lokasi pelabuhan penyeberangan kapal feri Waai untuk sementara tidak bisa dioperasikan.
Kapal-kapal feri yang semula berlabuh di sana dialihkan ke pelabuhan penyeberangan feri Hunimua - Liang, sejak akhir tahun 2015.