Pekerjaan Belum Rampung, LIRA Laporkan Kepala BPJN Maluku-Malut ke Kejati
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/pekerjaan-belum-rampung-lira-laporkan.html
BERITA MALUKU. Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating melaporkan dua perusahaan yang menangani pekerjaan jalan tahun 2015, di Kabupaten Buru, yaitu PT. Putera Bungsu dan PT. Nursyam, dimana pekerjaan sampai saat ini belum rampung 100 persen.
Dalam laporan tersebut, Sariwating juga melaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari, Adrian Laukon selaku Satker pada BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang juga merupakan panitia lelang pada BPJN Maluku, serta Rusli yang merupakan kontraktor yang bertanggungjawab atas pekerjaan proyek jalan dimaksud.
Dimana ruas jalan yang ditangani oleh kedua perusahaan yang berasal dari Papua ini dikerjakan dalam tahun anggaran 2015, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), BPJN IX Maluku dan Maluku Utara mendapatkan alokasi dana sebesar Rp88 miliar terbagi untuk pekerjaan pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Buru.
Kedua ruas jalan dimaksud masing-masing ruas jalan Mako-Marloso denga alokasi dana mencapai Rp49 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Putera Bungsu, sedangkan ruas jalan Namlea-Samalagi dengan alokasi dana sebesar Rp39 milyar dikerjakan oleh PT. Nursym. Dimana kedua perusahaan tersebut berasal dari Papua yang merupakan perusahaan pendatang yang baru perytama kali melakukan aktifiytas pekerjaan di Kabupaten Buru.
Sedangkan untuk kontrak kedua ruas jalan tersebut berakhir pada bulan Desember 2015 dan diberi waktu tambah 50 hari untuk pengawasan sesuai ketentuan.
Namun sampai saat ini pekerjaan tersebut belum juga rampung, atau terindikasi bahwa volume pekerjaan atas kedua rua jalan ini diduga baru 80 persen.
Melihat adanya kerugian Negara akibat dari belum diselesaikan pekerjaan ini, maka LIRA melaporkan hal ini ke Kejati untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Dalam laporan tersebut, Sariwating juga melaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari, Adrian Laukon selaku Satker pada BPJN IX Maluku dan Maluku Utara yang juga merupakan panitia lelang pada BPJN Maluku, serta Rusli yang merupakan kontraktor yang bertanggungjawab atas pekerjaan proyek jalan dimaksud.
Dimana ruas jalan yang ditangani oleh kedua perusahaan yang berasal dari Papua ini dikerjakan dalam tahun anggaran 2015, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), BPJN IX Maluku dan Maluku Utara mendapatkan alokasi dana sebesar Rp88 miliar terbagi untuk pekerjaan pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Buru.
Kedua ruas jalan dimaksud masing-masing ruas jalan Mako-Marloso denga alokasi dana mencapai Rp49 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Putera Bungsu, sedangkan ruas jalan Namlea-Samalagi dengan alokasi dana sebesar Rp39 milyar dikerjakan oleh PT. Nursym. Dimana kedua perusahaan tersebut berasal dari Papua yang merupakan perusahaan pendatang yang baru perytama kali melakukan aktifiytas pekerjaan di Kabupaten Buru.
Sedangkan untuk kontrak kedua ruas jalan tersebut berakhir pada bulan Desember 2015 dan diberi waktu tambah 50 hari untuk pengawasan sesuai ketentuan.
Namun sampai saat ini pekerjaan tersebut belum juga rampung, atau terindikasi bahwa volume pekerjaan atas kedua rua jalan ini diduga baru 80 persen.
Melihat adanya kerugian Negara akibat dari belum diselesaikan pekerjaan ini, maka LIRA melaporkan hal ini ke Kejati untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.