Oknum Polisi Aniaya Warga Ini Dihukum Sembilan Bulan Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/oknum-polisi-aniaya-warga-ini-dihukum.html
BERITA MALUKU. Brigadir Lery Louputi, anggota Polda Maluku, dihukum sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melakukan penganiayaan serta kekerasan bersama terhadap seorang warga.
"Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUH Pidana," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Suko Harsono di Ambon, Rabu (17/2/2016).
Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Grace Siahaya meminta terdakwa divonis tujuh bulan penjara.
Tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa bersama rekannya Hesty Yulianti terhadap korban bernama Max berlangsung pada tanggal 20 September 2015 lalu di depan kompleks Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Haulussy Ambon.
Perbuatan terdaka bersama rekannya Hesty ini mengakibatkan korban menderita sakit dan bengkak pada bagian wajahnya.
Akibatnya terdakwa dijerat dengan pasal 179 ayat (1) KUH Pidana tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan orang lain menderita sakit dan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menghukum terdakwa.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Atas keputusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum Grace Siahaya maupun terdakwa menyatakan menerimanya.
"Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUH Pidana," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Suko Harsono di Ambon, Rabu (17/2/2016).
Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Grace Siahaya meminta terdakwa divonis tujuh bulan penjara.
Tindakan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa bersama rekannya Hesty Yulianti terhadap korban bernama Max berlangsung pada tanggal 20 September 2015 lalu di depan kompleks Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Haulussy Ambon.
Perbuatan terdaka bersama rekannya Hesty ini mengakibatkan korban menderita sakit dan bengkak pada bagian wajahnya.
Akibatnya terdakwa dijerat dengan pasal 179 ayat (1) KUH Pidana tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan orang lain menderita sakit dan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menghukum terdakwa.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Atas keputusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum Grace Siahaya maupun terdakwa menyatakan menerimanya.