Koruptor Dana LKS Dikpora Maluku Dihukum Dua Tahun Penjara
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/koruptor-dana-lks-dikpora-maluku.html
BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya mengeksekusi Anthoneta Gasperz, terpidana korupsi dana kegiatan lomba kompetensi siswa (LKS) pada Dinas Dikpora Maluku tahun anggaran 2009 senilai Rp1,4 miliar.
"Eksekusi ini kami lakukan setelah menerima salinan putusan hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang menghukum terdakwa selama dua tahun penjara," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulete di Ambon, Rabu (17/2/2016).
Putusan majelis hakim PT Ambon juga lebih tinggi dari putusan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon diketuai Halidja Waly yang menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Rolly Manampiring menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp600 juta.
Terdawka diduga melanggar pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Menurut Samy, Anthoneta Gasperzs adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek LKS tahun anggaran 2009 sedangkan rekannya Louisa Corputty yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini menjabat sebagai bendahara pembantu.
"Mengingat salinan putusan dari majelis hakim PT Ambon sudah kami terima maka jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Anthoneta," ujar Samy.
Anggaran LKS pada Dinas Dikpora Maluku ini awalnya telah diusulkan sejak tahun 2008 dan disetujui dalam RAPBD Maluku 2009, tetapi usulan anggaran dengan kegiatan yang sama juga diusulkan dalam APBN 2009 sehingga seluruh dananya dicairkan.
Namun untuk kegiatan LKS bagi para siswa tingkat sekolah menengah atas (SMA) ini, terdakwa hanya menggunakan sumber dana APBN untuk pembiayaan kegiatan, sementara sumber dana dari APBD Provinsi Maluku hanya dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan dananya dicairkan.
"Eksekusi ini kami lakukan setelah menerima salinan putusan hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang menghukum terdakwa selama dua tahun penjara," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulete di Ambon, Rabu (17/2/2016).
Putusan majelis hakim PT Ambon juga lebih tinggi dari putusan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon diketuai Halidja Waly yang menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Rolly Manampiring menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp600 juta.
Terdawka diduga melanggar pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Menurut Samy, Anthoneta Gasperzs adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek LKS tahun anggaran 2009 sedangkan rekannya Louisa Corputty yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini menjabat sebagai bendahara pembantu.
"Mengingat salinan putusan dari majelis hakim PT Ambon sudah kami terima maka jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Anthoneta," ujar Samy.
Anggaran LKS pada Dinas Dikpora Maluku ini awalnya telah diusulkan sejak tahun 2008 dan disetujui dalam RAPBD Maluku 2009, tetapi usulan anggaran dengan kegiatan yang sama juga diusulkan dalam APBN 2009 sehingga seluruh dananya dicairkan.
Namun untuk kegiatan LKS bagi para siswa tingkat sekolah menengah atas (SMA) ini, terdakwa hanya menggunakan sumber dana APBN untuk pembiayaan kegiatan, sementara sumber dana dari APBD Provinsi Maluku hanya dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan dananya dicairkan.