Kepala BP4K Malut Didakwa Korupsi Dana Bakorluh
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/kepala-bp4k-malut-didakwa-korupsi-dana.html
BERITA MALUKU. Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran honor Badan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Maluku Utara Mashab Amir dan istrinya, Hajah Aisya A. Rahman, serta bendahara didakwa melakukan korupsi dana Bakorluh.
Sidang dipimpin Djamaludin Ismail dan didampingi hakim anggota Hamzah Khailul dan M. Mahin di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (5/2/2016), mendengarkan JPU Kejati Malut Rahman membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar dari Rp5 miliar anggaran honor di BP4K, dana oparsional penyuluhan BPO PNS Pertanian dan BPO THL di BP43K Maluku Utara yang tidak disetor ke kas negara.
Dalam dakwaan subsider, ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU pemberntasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, dana senilai Rp2,97 miliar itu telah digunakan oleh tiga terdakwa karena dari 24 SP2D yang diterbitkan terdakwa Masab Amir selaku mantan Kepala Bakorluh hanya dapat dipertanggujawabkan sebagian, sementara SP2D lainnya fiktif.
Dijelaskan bahwa dana senilai Rp 2,9 miliar setelah dicairkan Lamade Basir di Bank Mandiri Cabang Ternate, selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Masab dan Istrinya Hj. Aisya di berbagai tempat di Kota Ternate.
Lamade memberika uang kepada kedua terdakwa itu secara bertahap, yakni pada tahap pertama di rumah Masab senilai Rp20 juta, Rp50 juta, dan Rp150 juta. Uang yang diserahkan Lamade secara tunai dan transfer di nomor rekening Masab. Uang itu kemudian digunakan Mashab membeli satu unit mobil Fortuner.
Selain Masab, istrinya, Hj. Aisya, juga pernah menerima uang dari Lamade senilai Rp80 juta, Rp70 juta, Rp100 juta, dan Rp30 juta.
Dana tersebut diberikan secara tunai dan bertahap di tempat Bakso Tembak, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengatakan tidak keberatan sehingga mereka tidak mengajukan eksepsi.
Sidang dipimpin Djamaludin Ismail dan didampingi hakim anggota Hamzah Khailul dan M. Mahin di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (5/2/2016), mendengarkan JPU Kejati Malut Rahman membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar dari Rp5 miliar anggaran honor di BP4K, dana oparsional penyuluhan BPO PNS Pertanian dan BPO THL di BP43K Maluku Utara yang tidak disetor ke kas negara.
Dalam dakwaan subsider, ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU pemberntasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, dana senilai Rp2,97 miliar itu telah digunakan oleh tiga terdakwa karena dari 24 SP2D yang diterbitkan terdakwa Masab Amir selaku mantan Kepala Bakorluh hanya dapat dipertanggujawabkan sebagian, sementara SP2D lainnya fiktif.
Dijelaskan bahwa dana senilai Rp 2,9 miliar setelah dicairkan Lamade Basir di Bank Mandiri Cabang Ternate, selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Masab dan Istrinya Hj. Aisya di berbagai tempat di Kota Ternate.
Lamade memberika uang kepada kedua terdakwa itu secara bertahap, yakni pada tahap pertama di rumah Masab senilai Rp20 juta, Rp50 juta, dan Rp150 juta. Uang yang diserahkan Lamade secara tunai dan transfer di nomor rekening Masab. Uang itu kemudian digunakan Mashab membeli satu unit mobil Fortuner.
Selain Masab, istrinya, Hj. Aisya, juga pernah menerima uang dari Lamade senilai Rp80 juta, Rp70 juta, Rp100 juta, dan Rp30 juta.
Dana tersebut diberikan secara tunai dan bertahap di tempat Bakso Tembak, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengatakan tidak keberatan sehingga mereka tidak mengajukan eksepsi.