Kejati Jadwalkan Panggil Ulang Pejabat PT. Bank Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/kejati-jadwalkan-panggil-ulang-pejabat.html
BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku menjadwalkan pemanggilan ulang pejabat dan mantan pejabat PT Bank Maluku-Maluku Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penggelembungan dana pembelian tanah dan gedung untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, Jatim.
"Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah jaksa menerima surat keterangan dokter RSCM Jakarta yang menjelaskan mantan Komisaris PT Bank Maluku-Maluku Utara Zainuddin Umasangaji dalam kondisi sakit," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat Sammy Sapulette, di Ambon, Rabu (24/2/2016).
Surat keterangan dokter tersebut ditandatangani dr Agi Satria Putranta dari RSCM yang menerangkan Zainuddin baru selesai menjalani operasi hernia dan membutuhkan istirahat dari tanggal 22 hingga 29 Februari 2016.
Satu mantan pejabat lainnya atas nama J Batjeran juga berhalangan hadir dan meminta pengunduran waktu pemanggilan.
"Selain dua saksi tersebut, kami juga memanggil Komisaris PT Bank Maluku-Maluku Utara I Saimima, namun berhalangan hadir karena sakit dan meminta penundaan waktu pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Sammy lagi.
Meskipun para saksi berhalangan hadir, dinilai memiliki alasan yang jelas dan mempunyai iktikad baik untuk tetap memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Karena itu, jaksa akan mengatur ulang jadwal pemanggilan para saksi selama beberapa hari ke depan.
Kejati Maluku saat ini sudah membentuk tim satuan tugas khusus (satgasus) yang tujuannya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum tertangani.
Tim satgasus ini terdiri dari belasan jaksa yang akan bekerja maksimal mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi pada berbagai instansi maupun badan usaha milik daerah (BUMD) setempat.
Tugas tim pertama secara khusus adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan mark up pembelian gedung kantor baru PT Bank Maluku Cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.
Selanjutnya, tim dua bertugas menangani kasus repo saham PT Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp400 juta, sedangkan tim Satgasus III menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang belum tuntas diselesaikan sejak beberapa tahun lalu.