Kejaksaan Maluku Batalkan Eksekusi Kadis PU SBT Karena Sakit | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejaksaan Maluku Batalkan Eksekusi Kadis PU SBT Karena Sakit

BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku kembali membatalkan rencana eksekusi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Nurdin Mony akibat yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

"Ada pemberitahuan resmi dari pihak keluarga kalau Nurdin Mony masih dalam kondisi sakit jantung dan asam uratnya kambuh sehingga kami belum dapat melakukan eksekusi," kata Kasie Eksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku, I Nyoman Sumartawan di Ambon, Rabu (3/2/2016).

Menurut dia, mekanisme untuk mengeksekusi seorang terpidana memang sudah diatur, yakni seseorang yang masih dalam kondisi sakit tidak serta-merta langsung ditahan.

Apalagi Nurdin Mony yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2007 ini baru kembali dari Jakarta karena menjalani perawatan medis.

Nyoman mengatakan, sebenarnya eksekusi jaksa sudah dilakukan sejak Selasa, (2/2) karena yang bersangkutan sudah mendatangi Kantor Kejati Maluku dengan didampingi pihak keluarga.

Kemudian jaksa menghubungi pihak Bank Indonesia untuk rencana pencairan dana milik terdakwa senilai Rp600 juta yang disita penyidik Kejati Maluku sebagai uang jaminan atas status Nurdin selaku tahanan kota.

"Karena pihak BI tidak jadi mencairkan uang jaminan milik Nurdin kemarin, maka eksekusinya juga mengalami penundaan dan hari ini yang bersangkutan dalam kondisi drop," ujar Nyoman.

Nurdin Mony divonis bersalah oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan tidak dihukum membayar uang pengganti kepada negara.

Kasus proyek jembatan fiktif di Kabupaten SBT ini juga menyeret pelaku lainnya dan telah dijatuhi hukuman penjara antara lain pelaksana proyek, Tomy Andreas, Beder Aziz Alkatiri selaku direktur PT Putra Seram Timur dan Harun Lestaluhu yang merupakan mantan Kepala Inspektorat SBT.
Hukrim 801839902438733826
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks