Kejaksaan Halbar Usut Kasus Korupsi Tunjangan Aparatur Desa
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/kejaksaan-halbar-usut-kasus-korupsi.html
BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Negeri Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengusut kasus korupsi tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (PAPD) tahun anggaran 2014.
"Kami telah memeriksa Bendahara Kecamatan Tabaru berinisial HLA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana tersebut sesuai Pendapatan Badan Pemerintah Desa (PBPD) tahun anggaran 2014 sebesar Rp97, 84 juta, tunjangan hansip Rp20,10 juta dan dana Perayaan Hari Besar Nasional Rp15 juta, " kata Kajari Jailolo, Yance Wattimena, di Ternate, Senin (1/2/2016).
Dia mengatakan, HLA ditetapkan tersangka, menyusul pemeriksaan untuk menambahkan laporan dan bersangkutan akan kembali diperiksa pada pekan depan.
Penanganan dugaan kasus korupsi tersebut, menindaklanjutilaporan Camat Tabaru, Arionto Bobangu yang didukung para kepala Desa se -kecamatan setempat.
"Kami untuk dugaan kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi," ujar Yance.
Dia mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap HLA, terungkap bahwa dana- dana tersebut sudah dicairkan dari kas daerah Pemkab Halmahera Barat. Namun, dananya tidak diberikan kepada berhak melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Memang, HLA mengakui perbuatannya. Bahkan dibuat dalam surat pernyataan untuk mengembalikan anggaran tersebut. Namun, Camat Tabaru dan para pemerintah desa menghendaki tetap dilanjuutkan proses secara hukum," tandas Yance.
Terkait kasus tersebut tersangka HLA terkena pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagian telah dirubah.
Selain itu, terjerat UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat 1, dengan kurungan penjara 15 tahun.
"Kami telah memeriksa Bendahara Kecamatan Tabaru berinisial HLA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana tersebut sesuai Pendapatan Badan Pemerintah Desa (PBPD) tahun anggaran 2014 sebesar Rp97, 84 juta, tunjangan hansip Rp20,10 juta dan dana Perayaan Hari Besar Nasional Rp15 juta, " kata Kajari Jailolo, Yance Wattimena, di Ternate, Senin (1/2/2016).
Dia mengatakan, HLA ditetapkan tersangka, menyusul pemeriksaan untuk menambahkan laporan dan bersangkutan akan kembali diperiksa pada pekan depan.
Penanganan dugaan kasus korupsi tersebut, menindaklanjutilaporan Camat Tabaru, Arionto Bobangu yang didukung para kepala Desa se -kecamatan setempat.
"Kami untuk dugaan kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi," ujar Yance.
Dia mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap HLA, terungkap bahwa dana- dana tersebut sudah dicairkan dari kas daerah Pemkab Halmahera Barat. Namun, dananya tidak diberikan kepada berhak melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Memang, HLA mengakui perbuatannya. Bahkan dibuat dalam surat pernyataan untuk mengembalikan anggaran tersebut. Namun, Camat Tabaru dan para pemerintah desa menghendaki tetap dilanjuutkan proses secara hukum," tandas Yance.
Terkait kasus tersebut tersangka HLA terkena pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagian telah dirubah.
Selain itu, terjerat UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat 1, dengan kurungan penjara 15 tahun.