Kadis PU Maluku Desak Pemkab/Pemkot Segera Usulkan Pembangunan Rumah Swadaya
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/kadis-pu-maluku-desak-pemkabpemkot.html
BERITA MALUKU. Dalam tahun ini, Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kuota bagi seluruh daerah di Indonesia untuk membangunan perumahan swadaya, dimana untuk Maluku mendapatkan kuoat 2.000 unit rumah.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku, Ismail Usemahu mendesak seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengusulkan dengan melampirkan data, guna mendapat bantuan ini.
“Tidak semerta-merta kita langsung menentukan daerah yang diberikan bantuan, tetapi bantuan tersebut harus berasal dari daera yang diberikan oleh Pemerintah kabupaten/kota, dan yang paling penting data tersebut harus sesuai dengan by name by addres,” ujar Usemahu, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya, data yang diberikan oleh Kabupaten/Kota sangat diperlukan, sehingga perumahan swadaya ini dibagikan sesuai kuota yang ditentukan.
“Kita tidak menentukan batas waktu untuk memasukan data, tetapi saya minta untuk segera dimasukan, secepatnya agar penetapan kuota bisa dapat dilaksanakan,” ucapnya.
Jelasnya, ada dua kriteria yang ditentukan dalam bantuan perumahan swadaya, yaitu peningkatan kualitas dan pembangunan.
Dari kedua hal ini baru ditentukan besaran anggaran yang diberikan nantinya. Dimana setiap rumah akan mendapatkan bantuan Rp15 juta.
“Anggaran yang diberikan bisa lebih atau kurang sesuai kondisi di lapangan nantinya,” ucapnya.
Orang nomor satu di Dinas PUPR ini berharap agar Pemkab/Pemkot segera mengusulkan data, sehingga proses penyaluran dana pembangunan rumah swadaya ini dapat segera dilaksanakan tahun ini.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku, Ismail Usemahu mendesak seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengusulkan dengan melampirkan data, guna mendapat bantuan ini.
“Tidak semerta-merta kita langsung menentukan daerah yang diberikan bantuan, tetapi bantuan tersebut harus berasal dari daera yang diberikan oleh Pemerintah kabupaten/kota, dan yang paling penting data tersebut harus sesuai dengan by name by addres,” ujar Usemahu, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya, data yang diberikan oleh Kabupaten/Kota sangat diperlukan, sehingga perumahan swadaya ini dibagikan sesuai kuota yang ditentukan.
“Kita tidak menentukan batas waktu untuk memasukan data, tetapi saya minta untuk segera dimasukan, secepatnya agar penetapan kuota bisa dapat dilaksanakan,” ucapnya.
Jelasnya, ada dua kriteria yang ditentukan dalam bantuan perumahan swadaya, yaitu peningkatan kualitas dan pembangunan.
Dari kedua hal ini baru ditentukan besaran anggaran yang diberikan nantinya. Dimana setiap rumah akan mendapatkan bantuan Rp15 juta.
“Anggaran yang diberikan bisa lebih atau kurang sesuai kondisi di lapangan nantinya,” ucapnya.
Orang nomor satu di Dinas PUPR ini berharap agar Pemkab/Pemkot segera mengusulkan data, sehingga proses penyaluran dana pembangunan rumah swadaya ini dapat segera dilaksanakan tahun ini.