Guru Agama di MTB Mengeluh Pembayaran Tunjangan Sertifikasi
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/guru-agama-di-mtb-mengeluh-pembayaran.html
BERITA MALUKU. Sejumlah guru agama Kristen di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), mengeluhkan belum terealisasinya pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan terakhir tahun anggaran 2015 oleh pihak Kantor Departemen Agama setempat.
"Kami merasa dipermainkan oleh pegawai Kandepag MTB sejak akhir tahun 2015 ketika dilakukan pengecekan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi Oktober hingga Desember lalu," kata salah satu guru agama, D. Torim yang dihubungi dari Ambon, Kamis (11/2/2016).
Dia menuturkan, sejak pertengahan Januari 2016 mereka mendatangi Kasie Bimas Agama Kristen Protestan di Kandepag Kabupaten MTB untuk menanyakan haknya.
Namun kepala seksi beralasan kalau seluruh daftar guru agama penerima tunjangan sertifikasi telah diserahkan ke bendahara sehingga mereka menanyakan langsung, tetapi dijawab bahwa terjadi kesalahan tekhnis.
Pihak bendahara Kandepag MTB menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi it kesalahan pihaknya sehingga berjani untuk memperbaiki data para guru.
Dengan semikian, bukan kesalahan di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) maupun pihak BRI.
Kesalahan tekhnis yang terjadi seperti kesalahan menulis nomor induk pegawai (NIP) atau nomor rekening guru agama penerima tunjangan sertifikasi.
Menurut Torim, dia bersama beberapa rekan guru kembali mendatangi Kandepag MTB pada 26 Januari 2016 tetapi belum ada realisasi karena bendahara berjanji segera membuat permintaan anggaran ke KPKN, namun ternyata sampai saat ini belum diajukan.
Kakandepag Kabupaten MTB, B. Fenyapwain mengaku keterlambatan pembayaran tunjangan ini memang disebabkan adanya kesalahan tekhnis sehingga hak para guru agama untuk periode Oktober-Desember 2015 belum terbayarkan.
Kesalahan huruf dalam penulisan nama guru, NIP, maupun nomor rekening menyebabkan anggarannya tidak bisa ditransfer langsung ke rekening mereka sehingga Kandepag minta para guru bersabar sampai proses perbaikan datanya selesai.
Selain itu, interval waktu untuk mengajukan tunjangan profesi guru agama harus berdasarkan laporan kinerja mereka sebagai bukti, dan tidak semua guru agama baik Protestan maupun Katolik yang belum menerima tunjangan profesinya.
"Kami merasa dipermainkan oleh pegawai Kandepag MTB sejak akhir tahun 2015 ketika dilakukan pengecekan realisasi pembayaran tunjangan sertifikasi Oktober hingga Desember lalu," kata salah satu guru agama, D. Torim yang dihubungi dari Ambon, Kamis (11/2/2016).
Dia menuturkan, sejak pertengahan Januari 2016 mereka mendatangi Kasie Bimas Agama Kristen Protestan di Kandepag Kabupaten MTB untuk menanyakan haknya.
Namun kepala seksi beralasan kalau seluruh daftar guru agama penerima tunjangan sertifikasi telah diserahkan ke bendahara sehingga mereka menanyakan langsung, tetapi dijawab bahwa terjadi kesalahan tekhnis.
Pihak bendahara Kandepag MTB menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi it kesalahan pihaknya sehingga berjani untuk memperbaiki data para guru.
Dengan semikian, bukan kesalahan di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) maupun pihak BRI.
Kesalahan tekhnis yang terjadi seperti kesalahan menulis nomor induk pegawai (NIP) atau nomor rekening guru agama penerima tunjangan sertifikasi.
Menurut Torim, dia bersama beberapa rekan guru kembali mendatangi Kandepag MTB pada 26 Januari 2016 tetapi belum ada realisasi karena bendahara berjanji segera membuat permintaan anggaran ke KPKN, namun ternyata sampai saat ini belum diajukan.
Kakandepag Kabupaten MTB, B. Fenyapwain mengaku keterlambatan pembayaran tunjangan ini memang disebabkan adanya kesalahan tekhnis sehingga hak para guru agama untuk periode Oktober-Desember 2015 belum terbayarkan.
Kesalahan huruf dalam penulisan nama guru, NIP, maupun nomor rekening menyebabkan anggarannya tidak bisa ditransfer langsung ke rekening mereka sehingga Kandepag minta para guru bersabar sampai proses perbaikan datanya selesai.
Selain itu, interval waktu untuk mengajukan tunjangan profesi guru agama harus berdasarkan laporan kinerja mereka sebagai bukti, dan tidak semua guru agama baik Protestan maupun Katolik yang belum menerima tunjangan profesinya.