Gubernur Maluku Utara Akan Ganti Kadis Dikjar Terkait Kasus BSM
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/gubernur-maluku-utara-akan-ganti-kadis.html
BERITA MALUKU. Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba berjanji akan mengganti Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) setempat, Imran Yakub yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2010 senilai Rp1,6 miliar.
"Saat Imran dilantik memang ada protes karena bersangkutan tersangka. Namun, setelah ditahan penyidik Polres Ternate, maka akan diganti dengan pejabat lainnya," kata Gubernur di Ternate, Jumat (19/2/2016).
Dia mengakui, sedang menyiapkan Pelaksana Tugas(Plt) Kadis Dikjar) untuk menjalankan tugas-tugas yang ditinggalkan Imran karena bersangkutan telah ditahan penyidik.
Imran ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ternate pada Kamis (18/2) selama 20 hari.
Penahanan Imran berdasarkan laporan nomor: LP/71/III/2014/ Polres Ternate tertanggal 4 Maret 2014.
Surat perintah penyidikan lanjutan nomor : SP/Sidik/09/I/2016/Res Ternate tanggal 19 Januari 2016 serta surat perintah dimulainya penyidikan nomor : SPDP/13/II/Sat Reskrim tanggal 2 Februari 2015.
Tersangka Imran dalam kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program kegiatan penyediaan atau selaku penanggung jawab materil penerima dana BSM tingkat SMP/STPLB Dinas Dikjar Maluku Utara tahun 2010 yang berwenang mengajukan surat permintaan pembayaran guna penyaluran dana BSM.
Bahkan, menandatangani dokumen surat pernyataan atau surat permohonan pembayaran pada 9 Juni 2014 dan daftar nominatif sekolah penerima BSM Kabupaten/Kota provinsi Maluku Utara tahun 2010.
Sedangkan, Wakapolres Ternate, Kompol Edy Siswanto, mengatakan, Imran sebagai orang yang bersama - sama atau turut serta dengan saksi Ilham Rahayu Junaidi selaku bendahara pengeluaran BSM tahun anggaran 2010 pada Dinas Dikjar provinsi Maluku Utara.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana BSM, menyebabkan kerugian negara yang terjadi pada tahun anggaran 2010," katanya.
"Saat Imran dilantik memang ada protes karena bersangkutan tersangka. Namun, setelah ditahan penyidik Polres Ternate, maka akan diganti dengan pejabat lainnya," kata Gubernur di Ternate, Jumat (19/2/2016).
Dia mengakui, sedang menyiapkan Pelaksana Tugas(Plt) Kadis Dikjar) untuk menjalankan tugas-tugas yang ditinggalkan Imran karena bersangkutan telah ditahan penyidik.
Imran ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ternate pada Kamis (18/2) selama 20 hari.
Penahanan Imran berdasarkan laporan nomor: LP/71/III/2014/ Polres Ternate tertanggal 4 Maret 2014.
Surat perintah penyidikan lanjutan nomor : SP/Sidik/09/I/2016/Res Ternate tanggal 19 Januari 2016 serta surat perintah dimulainya penyidikan nomor : SPDP/13/II/Sat Reskrim tanggal 2 Februari 2015.
Tersangka Imran dalam kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program kegiatan penyediaan atau selaku penanggung jawab materil penerima dana BSM tingkat SMP/STPLB Dinas Dikjar Maluku Utara tahun 2010 yang berwenang mengajukan surat permintaan pembayaran guna penyaluran dana BSM.
Bahkan, menandatangani dokumen surat pernyataan atau surat permohonan pembayaran pada 9 Juni 2014 dan daftar nominatif sekolah penerima BSM Kabupaten/Kota provinsi Maluku Utara tahun 2010.
Sedangkan, Wakapolres Ternate, Kompol Edy Siswanto, mengatakan, Imran sebagai orang yang bersama - sama atau turut serta dengan saksi Ilham Rahayu Junaidi selaku bendahara pengeluaran BSM tahun anggaran 2010 pada Dinas Dikjar provinsi Maluku Utara.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana BSM, menyebabkan kerugian negara yang terjadi pada tahun anggaran 2010," katanya.