Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Ditangkap | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Ditangkap

BERITA MALUKU. Dua tersangka korupsi anggaran pengadaan alat laboratorium bahasa di Kabupaten Buru berinisial ABP dan rekannya AM telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru.

"ABP adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp1,117 miliar dan rekannya AM adalah PPK dalam proyek dimaksud," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Selasa kemarin.

Tersangka ABP saat ini menjabat Kadis Perindag dan Koperasi Kabupaten Buru, sedangkan rekannya AM menjadi staf ahli bupati.

Kedua tersangka awalnya diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Maluku dan telah dilakukan penyerahan berkas pemeriksaan beserta para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dengan didampingi penasihat hukumnya, Fachri Bahmid, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejati di bawah pimpinan Rolly Manampiring selama beberapa jam dan selanjutnya jaksa menggiring kedua tersangka dengan sebuah mobil pribadi menuju Rutan Waiheru.

"Kedua tersangka kami tahan di rutan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," kata Bobby.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah paal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dikbud Kabupaten Buru pada tahun 2011 mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dari APBD setempat senilai Rp1,117 miliar untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa bagi delapan sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu.

Saat itu Ahmad Padang masih bertugas sebagai Kadis Dikbud merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan rekannya Ahmad Mukadar selaku PPTK dan kontraktor yang memenangkan proyek itu adalah AU, sedangkan Rahmat Yani Winarno merupakan distributor asal Surabaya (Jatim) yang membawa peralatan laboratorium bahasa tersebut ke Namlea.

"Namun anehnya, barang-barang tersebut ketika sudah berada di gudang Namlea dan siap disalurkan ke delapan sekolah, tiba-tiba muncul sang distributor dan menarik kembali seluruh barang lalu mengangkutnya ke Ambon tanpa alasan yang jelas," kata penasihat hukum terdakwa, Fachri Bahmid.

Dikbud Kabupaten Buru kemudian membuat laporan polisi baik ke Polsek Baguala Ambon yang menjadi lokasi penitipan barang, Polsek Namlea maupun Polres Buru tetapi kasusnya tidak pernah ditindaklanjuti. Polisi juga diduga tidak pernah memanggil distributor maupun kontraktor untuk dimintai keterangan.
Hukrim 3160387677164633675
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks