Bawaslu Minta Gubernur Hentikan Aktivitas di Halmahera Selatan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/02/bawaslu-minta-gubernur-hentikan.html
BERITA MALUKU. Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin meminta Gubernur setempat, Gani Kusuba menghentikan semua aktivitas di kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dijadwalkan 16 Maret 2016.
"Kalau tidak mmenuhi, maka Bawaslu akan melaporkan Gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya, di Ternate, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia, terkait dengan putusan MK di Kabupaten Halmahera Selatan tentang PSU 20 TPS di kecamatan Bacan, Bawaslu meminta Gubernur untuk tidak melakukan kegiatan lagi di sana.
Muksin mengatakan, ini adalah PSU Halsel jilid II. Pileg dan Pilkada dua kali momentumnya seperti ini. Pihaknya berharap aparat pemerintah, untuk tidak melakukan aktivitas di kecamatan Bacan.
"Gubernur sudah meletakkan batu pertama dan kegiatan lain sebagainya. Memang dari sisi pemerintahan tidak apa-apa, tapi kalau dari sisi politik nanti orang menilai ada kepentingan paska putusan MK pada 22 Februari 2016," ujarnya.
Menurut Muksin, kalau Gubernur mengarahkan kegiatannya di Bacan, nanti ada penilaian negatif terhadapnya, walau pun itu kegiatanya pemerintah, tapi ini menjelang PSU.
Bawaslu mengharapkan Gubernur Maluku Utara selaku kader PKS agar keputusan kegiatan di Bacan diberhentikan sementara, dalam kerangka menghadapi pelaksanaan PSU.
Dia menjelaskan, kegiatan yang diarahkan ke Bacan, kalau memang disengaja, maka akan menjadi catatan Bawaslu untuk melaporkan ke MK dan akan menyurat secara resmi.
"Pasti ada penilaian negatif bila Gubernur melakukan kegiatan di Bacan, makanya Bawaslu memandang perlu memperingatkannya agar pelaksanaan PSU berlangsung aman, lancar dan sukses," tegas Muksin.
"Kalau tidak mmenuhi, maka Bawaslu akan melaporkan Gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya, di Ternate, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia, terkait dengan putusan MK di Kabupaten Halmahera Selatan tentang PSU 20 TPS di kecamatan Bacan, Bawaslu meminta Gubernur untuk tidak melakukan kegiatan lagi di sana.
Muksin mengatakan, ini adalah PSU Halsel jilid II. Pileg dan Pilkada dua kali momentumnya seperti ini. Pihaknya berharap aparat pemerintah, untuk tidak melakukan aktivitas di kecamatan Bacan.
"Gubernur sudah meletakkan batu pertama dan kegiatan lain sebagainya. Memang dari sisi pemerintahan tidak apa-apa, tapi kalau dari sisi politik nanti orang menilai ada kepentingan paska putusan MK pada 22 Februari 2016," ujarnya.
Menurut Muksin, kalau Gubernur mengarahkan kegiatannya di Bacan, nanti ada penilaian negatif terhadapnya, walau pun itu kegiatanya pemerintah, tapi ini menjelang PSU.
Bawaslu mengharapkan Gubernur Maluku Utara selaku kader PKS agar keputusan kegiatan di Bacan diberhentikan sementara, dalam kerangka menghadapi pelaksanaan PSU.
Dia menjelaskan, kegiatan yang diarahkan ke Bacan, kalau memang disengaja, maka akan menjadi catatan Bawaslu untuk melaporkan ke MK dan akan menyurat secara resmi.
"Pasti ada penilaian negatif bila Gubernur melakukan kegiatan di Bacan, makanya Bawaslu memandang perlu memperingatkannya agar pelaksanaan PSU berlangsung aman, lancar dan sukses," tegas Muksin.