765.124 Jiwa Di Maluku Terdaftar Sebagai Peserta KIS-PBSI 2016 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

765.124 Jiwa Di Maluku Terdaftar Sebagai Peserta KIS-PBSI 2016

BERITA MALUKU. Tercatat, peserta KIS-PBI di Maluku mencapai 765.124 Jiwa yang terdaftar di wilayah kantor cabang Ambon dengan cakupan wilayah kerja, kota Ambon, Tual, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Cabang Ambon Dr. Rahmat Asri Ritongga, kepada wartawan, Rabu (3/2/2016).

Secara rinci dijelaskan, sesuai keputusan Menteri Sosial dari 765.124 Jiwa yang terdaftar, ada terjadi pengurangan dan penambahan, yakni Kabupaten Maluku Tengah yang mengalami penggurangan sebesar 87. 799 jiwa dan mengantikan 50.829 jiwa, Kabupaten Buru terjadi pengurangan 1094 jiwa dan digantikan 1094 jiwa, Kota Ambon terjadi pengurangan 118 jiwa, Maluku Tenggara 874 jiwa, Seram Bagian Barat 136 jiwa, Seram Bagian Timur 874 jiwa. Sehingga secara keseluruhan di Maluku mencapai 82 ribu jiwa.

Dikatakan, bagi masyarakat yang namanya sudah di non-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIN non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat dingunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.

Ia juga menekankan bahwa peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait dengan distribusi.

“Apabila terdapat pungutan biaya agar melaporkan ke Posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk memantau penyaluran KIS-PBI, pihaknya telah membentuk posko pemantau dan penanganan pengaduan distribusi baik di tingkat kantor pusat, divisi regional, kantor cabang dan kantol layanan opersional kabupaten/kota.

“Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah, yakni pindah domisli, peserta sudah meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya,” ujar.

Sebagai informasi, KIS adalah kepesertaan JKN untuk memperoleh layanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme system rujukan berjenjang dan atas indikasi medi. KIS diterbitkan oleh BPJK kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan.

Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya.

Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah. Untuk kartu lainnya sepertu Eks Askses, Eks Jamkesmas, KJS, kartu JKN BPJS kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.
Kesehatan 8409519240399874615
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks