Uang Persediaan SKPD Malut Tidak Dapat Dicairkan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/uang-persediaan-skpd-malut-tidak-dapat.html
BERITA MALUKU. Uang persediaan SKPD di lingkup Pemprov Maluku Utara dalam APBD 2016 terancam tidak dapat dicairkan karena belum melengkapi laporan pertanggungjawaban program kegiatan tahun 2015.
"Kami akan tahan uang persediaan bagi SKPD khususnya administrasi yang belum dimasukan pada Biro Keuangan," kata Plt Sekprov Malut, Muabdin Rajab di Ternate, Sabtu (30/1/2016).
Dia mengatakan, persediaan uang di tiap SKPD bervariasi, ada yang Rp150 juta, Rp 250 juta dan paling tinggi Rp300 juta.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tiap SKPD langsung di input masuk pada instansi teknis biro keuangan, tetapi SKPD yang belum input akibat dari sebagian besar SKPD belum mempertanggungjawabkan laporan kegiatan anggaran tahun 2015.
Saat ini satu SKPD yang melengkapi administrasi sehingga sangat berpengaruh dengan temuan BPK, dan Pemprov sulit mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemprov Malut pertahankan dari BPK adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan berusaha capai WTP.
Muabdin mengemukakan, laporan pertanggungjawaban merupakan penentuan faktor utama untuk Pemprov meraih WDP dari BPK dan jika SKPD tidak memasukkan laporan tersebut, maka UP untuk SKPD ditahan.
Pemprov memberikan batas waktu dari BPK, kemudian UP untuk SKD dicairkan, setelah DPA dibagikan kepada SKPD, namun hingga kini SKPD belum melakukan hal itu.
Sehingga Pemrov belum dapat menyusun secara lengkap untuk diajukan pada BPK serta apabila SPJ belum semuanya dapat di imput, maka sangat berpengaruh pada temuan BPK.
Muabidin menambahkan, SKPD harus disiplin waktu dengan memberikan absen khusus, dengan tujuan perlancar program kegitan SKPD dalam tahun anggaran 2016, sehingga SKPD dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban 2015 untuk diinput Biro Keuangan.
"Apabila SKPD tidak menyelesaikan laporan kegiatan tahun 2015, maka Pemprov Malut pastikan akan menahan uang persediaan bagi SKPD yang tidak patuh," katanya.
"Kami akan tahan uang persediaan bagi SKPD khususnya administrasi yang belum dimasukan pada Biro Keuangan," kata Plt Sekprov Malut, Muabdin Rajab di Ternate, Sabtu (30/1/2016).
Dia mengatakan, persediaan uang di tiap SKPD bervariasi, ada yang Rp150 juta, Rp 250 juta dan paling tinggi Rp300 juta.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tiap SKPD langsung di input masuk pada instansi teknis biro keuangan, tetapi SKPD yang belum input akibat dari sebagian besar SKPD belum mempertanggungjawabkan laporan kegiatan anggaran tahun 2015.
Saat ini satu SKPD yang melengkapi administrasi sehingga sangat berpengaruh dengan temuan BPK, dan Pemprov sulit mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemprov Malut pertahankan dari BPK adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan berusaha capai WTP.
Muabdin mengemukakan, laporan pertanggungjawaban merupakan penentuan faktor utama untuk Pemprov meraih WDP dari BPK dan jika SKPD tidak memasukkan laporan tersebut, maka UP untuk SKPD ditahan.
Pemprov memberikan batas waktu dari BPK, kemudian UP untuk SKD dicairkan, setelah DPA dibagikan kepada SKPD, namun hingga kini SKPD belum melakukan hal itu.
Sehingga Pemrov belum dapat menyusun secara lengkap untuk diajukan pada BPK serta apabila SPJ belum semuanya dapat di imput, maka sangat berpengaruh pada temuan BPK.
Muabidin menambahkan, SKPD harus disiplin waktu dengan memberikan absen khusus, dengan tujuan perlancar program kegitan SKPD dalam tahun anggaran 2016, sehingga SKPD dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban 2015 untuk diinput Biro Keuangan.
"Apabila SKPD tidak menyelesaikan laporan kegiatan tahun 2015, maka Pemprov Malut pastikan akan menahan uang persediaan bagi SKPD yang tidak patuh," katanya.