SKK Migas Akan Upayakan Musyawarah Pembebasan Tanah Olilit | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

SKK Migas Akan Upayakan Musyawarah Pembebasan Tanah Olilit

BERITA MALUKU. Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas akan mengupayakan musyawarah dengan pemilik lahan guna mendapatkan kesepakatan pengadaan tanah untuk pembangunan Pangkalan Logistik di Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Jika pada Konsultasi Publik lanjutan masih ada yang berkeberatan, maka selanjutnya harus dibentuk tim kajian, kata Ketua Pokja Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi di Saumlaki, Senin (25/1/2016).

"Tapi kami tidak mau tergesa-gesa dan mengupayakan musyawarah secara formal maupun informal untuk bisa mencapai kesepakatan dengan pihak-pihak yang masih berkeberatan," katanya.

Kendati berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2012, bahwa Konsultasi Publik (KP) pengadaan tanah hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali, dia mengatakan pihaknya tetap akan mengupayakan yang terbaik.

Dengan sisa waktu yang ada, masih ada kemungkinan untuk mencapai kesepakatan pembebasan lahan untuk LSB yang mendukung operasi Pengembangan Lapangan Gas Abadi di Masela, sebelum pembentukan Tim Kajian Keberatan.

"Untuk pembentukan Tim Kajian Penetapan Lokasi masih tergantung kesiapan dokumen untuk dilaporkan kepada gubernur, jadi masih ada waktu bagi kami," katanya.

Ketika ditanya mengenai tujuh dari 11 orang pemilik tanah yang menyatakan keberatan mereka melalui surat tertulis bahwa akan membangun Pangkalan Logistik untuk disewakan, Didik mengatakan sejak awal pihaknya tidak berencana untuk menyewa tanah tapi membangun sendiri.

"Perencanaan awal memang tidak menyewa tapi membangun sendiri karena kebutuhan di lapangan berbeda-beda. LSB ini sangat penting untuk mendukung proses operasi pengembangan Lapangan Gas Abadi," katanya.

Sementara itu, Senior Menager Communication & Relation INPEX Usman Slamet dalam siaran persnya mengatakan sebagai Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang disupervisi oleh SKK Migas, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan mengikuti semua tahap yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Sejauh ini, kata dia, persyaratan pengadaan tanah untuk LSB telah terpenuhi sesuai dengan UU No. 22/2012. Pihaknya telah mendukung Tahapan Perencanaan dengan menyiapkan dokumen kelengkapan termasuk Izin Lingkungan dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan menyerahkannya kepada SKK Migas yang kemudian diberikan kepada gubernur.

"INPEX juga mendukung Tahapan Persiapan untuk kegiatan-kegiatan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi perencanaan pembangunan, dan KP," katanya.

KP pertama pengadaan tanah seluas 40,1 hektare untuk pembangunan Pangkalan Logistik (Logistic Supply Base - LSB) di Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, guna mendukung operasi Pengembangan Lapangan Gas Abadi Masela sebelumnya telah digelar 18 November 2015.

Dalam musyawarah yang digelar Pendopo Kabupaten Maluku Tenggara Barat tersebut, 48 dari 62 orang pemilik lahan telah setuju untuk membebaskan lahannya sedangkan 14 orang lainnya masih berkeberatan, sehingga KP Ulang pada 25 Januari 2016 guna mencapai kesepakatan final.

Tapi dari 14 orang tersebut, hanya tiga orang yang hadir dan setuju untuk membebaskan tanah mereka, sedangkan tujuh orang lainnya telah menyampaikan keberatan dengan surat tertulis, dan emapt orang lainnya tidak hadir dengan alasan kesibukan yang berbeda-beda.

"Kami mendukung KP Ulang sebagai bagian dari proses diskusi dengan pihak pemilik lahan yang belum menyetujui, dan berharap proses ini berjalan lancar untuk tercapai Pengembangan Proyek Gas Abadi di Maluku sesuai dengan waktu yang direncanakan," kata Usman.
Daerah 3021858308220776151
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks