Selanno: Tenaga Honorer K2 Ambon Masih Tunggu Keputusan Pempus
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/selanno-tenaga-honorer-k2-ambon-masih.html
BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno menyatakan proses pengangkatan tenaga honorer Kategori Dua (K2) masih menunggu keputusan pemerintah pusat (Pempus).
"Proses pengangkatan 532 tenaga honorer K2 kota Ambon masih menunggu keputusan Pempus. Apakah prosesnya akan dilakukan pada 2016 atau masih menunggu waktu," katanya, di Ambon, Jumat (29/1/2016).
Menurut dia, pihaknya telah melakukan verifikasi dan evaluasi ulang tenaga honorer K2 yang belum diangkat, tetapi keputusan pengangkatan masih menunggu keputusan Pempus.
"Hasil rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB)pada 2015 akan dilakukan evaluasi dan verifikasi tenaga honorer yang masih aktif bekerja, sambil menunggu surat keputusan dari Menpan dan RB," katanya.
Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk mengetahui tenaga honorer masih aktif atau tidak, karena dari 809 tenaga K2 yang mengikuti tes pada Desember 2013 sebanyak 259 diantaranya lulus seleksi dan telah diangkat menjadi PNS.
"Sementara 532 honorer lainnya belum diangkat menjadi CPNS, karena itu langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih aktif bekerja atau tidak," katanya.
Benny menyatakan, setelah proses verifikasi akan dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan yang akan disampaikan dalam formasi kebutuhan Pemkot Ambon, guna disampaikan ke Menpan-RB.
"Saat ini kami masih menunggu surat keputusan Menpan dan RB untuk mengakomodir nasib tenaga K2 di jajaran Pemkot Ambon yang belum diangkat menjadi CPNS," ujarnya.
Dijelaskannya, dari 809 tenaga honorer K2 Kota Ambon yang mengikuti tes pada Desember 2013, sebanyak 259 di antaranya lulus ujian tanpa campur tangan Pemkot Ambon.
"Hasil seleksi K2 kota Ambon sebanyak 259 orang yang dinyatakan lolos, dikarenakan Kemenpan-RB hanya memberikan kuota 30 persen untuk setiap daerah," ujar Beny.
Verifikasi yang dilakukan berupa persyaratan administrasi seperti SK pengangkatan awal pada 2005 atau sebelumnya, SK Pengangkatan akhir pada 2014 disertai surat persetujuan dari Kepala sekolah, atau SKPD selama mereka mengabdi.
Selain itu juga wajib melampirkan ijasah terakhir dan SK pengangkatan awal dan akhir pada 2014, serta surat persetujuan SKPD maupun kepala sekolah.
"Proses pengangkatan 532 tenaga honorer K2 kota Ambon masih menunggu keputusan Pempus. Apakah prosesnya akan dilakukan pada 2016 atau masih menunggu waktu," katanya, di Ambon, Jumat (29/1/2016).
Menurut dia, pihaknya telah melakukan verifikasi dan evaluasi ulang tenaga honorer K2 yang belum diangkat, tetapi keputusan pengangkatan masih menunggu keputusan Pempus.
"Hasil rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB)pada 2015 akan dilakukan evaluasi dan verifikasi tenaga honorer yang masih aktif bekerja, sambil menunggu surat keputusan dari Menpan dan RB," katanya.
Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk mengetahui tenaga honorer masih aktif atau tidak, karena dari 809 tenaga K2 yang mengikuti tes pada Desember 2013 sebanyak 259 diantaranya lulus seleksi dan telah diangkat menjadi PNS.
"Sementara 532 honorer lainnya belum diangkat menjadi CPNS, karena itu langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih aktif bekerja atau tidak," katanya.
Benny menyatakan, setelah proses verifikasi akan dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan yang akan disampaikan dalam formasi kebutuhan Pemkot Ambon, guna disampaikan ke Menpan-RB.
"Saat ini kami masih menunggu surat keputusan Menpan dan RB untuk mengakomodir nasib tenaga K2 di jajaran Pemkot Ambon yang belum diangkat menjadi CPNS," ujarnya.
Dijelaskannya, dari 809 tenaga honorer K2 Kota Ambon yang mengikuti tes pada Desember 2013, sebanyak 259 di antaranya lulus ujian tanpa campur tangan Pemkot Ambon.
"Hasil seleksi K2 kota Ambon sebanyak 259 orang yang dinyatakan lolos, dikarenakan Kemenpan-RB hanya memberikan kuota 30 persen untuk setiap daerah," ujar Beny.
Verifikasi yang dilakukan berupa persyaratan administrasi seperti SK pengangkatan awal pada 2005 atau sebelumnya, SK Pengangkatan akhir pada 2014 disertai surat persetujuan dari Kepala sekolah, atau SKPD selama mereka mengabdi.
Selain itu juga wajib melampirkan ijasah terakhir dan SK pengangkatan awal dan akhir pada 2014, serta surat persetujuan SKPD maupun kepala sekolah.