Ratusan Pengungsi Buru Tempati Lembah Argo Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ratusan Pengungsi Buru Tempati Lembah Argo Ambon

BERITA MALUKU. Sedikitnya 291 Kepala Keluarga (KK) pengungsi asal Pulau Buru, telah menempati lahan milik pemerintah provinsi(Pemprov) Maluku di kawasan Lembah Argo, Desa Passo, Kota Ambon.

"Mereka ini memang sudah terdaftar di Pemprov Maluku paska konflik sosial pada 1999 dan luas arealnya mencapai 29.340 meter persegi untuk membangun rumah mereka ditambah fasilitas umum pendukung lainnya," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Kamis (28/1/2016).

Ratusan KK pengungsi ini sudah tinggal di situ sejak lama dan mendirikan bangunan di atas lahan milik pemprov.

Menurut Melki, perjuangan ini memang sudah lama dibahas, bahkan DPRD sudah pernah melakukan rapat paripurna sejak dua tahun lalu. Hanya saja ada gugatan perdata dari keluarga Simau selaku ahli waris di Passo yang menggugat kepemilikan lahan oleh pemprov.

"Ahli waris mempertanyakan dengan dasar apa pemprov mendapat lahan sekitar 30 hektare itu atau alas haknya diberikan oleh siapa," katanya.

Sehingga komisi juga mengundang keluarga Simau dalam rapat kerja untuk menyampaikan berbagai hal terkait kepemilikan lahan dimaksud, tetapi yang jelas saat ini pemprov memiliki sertifikat atas lahan tersebut dan DPRD melakukan fasilitasi.

"Legislatif juga tidak membatasi hak-hak keluarga Simau dan silahkan menggugat, kemudian hari apabila mereka dinyatakansebagai pemenang lewat putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, maka pemprov atas nama masyarakat Buru siap melakukan ganti rugi lahan," jelas Melki Frans.

Soal standar harga lahan dari waris juga tidak dibicarakan dan nantinya kedepan bila mereka menang baru dilakukan negosiasi, tetapi sekarang sertifikatnya atas nama pemprov.

Sehingga atas dasar itu, DPRD menyetujui usulan pembangunan rumah bagi pengungsi.

Dalam waktu singkat DPRD juga akan melakukan rapat paripurna untuk pengesahan agar BPN bisa menerbitkan sertifikat bagi 291 KK pengungsi Buru.

Dia menambahkan, keluarga Simau pada prinsipnya juga tidak keberatan dengan keputusan yang diambil dalam rapat komisi, yang penting dibuka ruang agar bila mereka menang di pengadilan maka akan terjadi negosiasi atau pembicaraan dengan pemprov pada saatnya nanti.
Dewan 8341038524020395676
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks