Polres Halmahera Utara Tangkap Tiga Pengedar Sabu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polres Halmahera Utara Tangkap Tiga Pengedar Sabu

BERITA MALUKU. Tim gabungan kepolisnan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Utara, Kamis (28/1), berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu.

"Ketiganya adalah Rahmat Gafur alias Amat (17 tahun, Ririe Imban alias Ririn (17 tahun) dan Faisal Saban alias Sal (31 tahun)," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Jumat (29/1/2016).

Ketiga tersangka ini diamankan di Mapolres Halmahera Utara dan diserahkan ke Resnarkoba Polda Maluku Utara pada Kamis (28/1) untuk diproses lebih lanjut.

Dia mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu - sabudi kos - kosan Griya Bali, Desa Gosoma.

Mendapat laporan tersebut, maka tim operasional ke lokasi dilaporkan dan berhasil mengamankan Rahmat dan pasangnnya Ririe.

Hendry mengatakan, setelah mengembangkan pemeriksaan Rahmat dan Ririn mengungkapkan keterlibatan Faisal, selanjutnya mengamankan bersangkutan.

"Ditangan Faisal Saban diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya berupa lima paket/sachet kecil dengan berat kotor 0,43 gram, satu lembar slip bukti transfer dari Bank BRI senilai Rp 9,5 juta.

Selain itu, satu buah HP merk Samsung warna hitam beserta sim card, dan satu buah celana pendek jeans warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti itu dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 123 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

Undang - Undang ini tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai serta menjual beli serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Malut 521616621937444557
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks