Pemkab SBB Serahkan RAPBD Ke Sekda Maluku
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/pemkab-sbb-serahkan-rapbd-ke-sekda.html
BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) melalui Wakil Bupati, M Husni, Kamis (28/1/2016) menyerahkan secara langsung Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016 kepada Seketaris Daerah (Sekda) Maluku Hamin Bin Tahir di ruang kerjanya.
“Saya sudah serahkan dan sudah diterima oleh Sekda,” ujar Husni di kantor Gubernur Maluku, Kamis (28/01).
Dikatakan, penyerahan RAPBD ini sesuai hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD, untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah Maluku, agar diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendgari) dan Menteri Keuangan untuk dipertimbangkan kembali.
Dirinya berharap, Pemda Maluku segera menindaklanjuti hal ini secepatnya, sehingga proses pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat SBB dapat berjalan dengan baik.
“Saya sangat mengharapkan dukungan Pemda Maluku untuk mempercepat proses ini,” ucapnya.
Apalagi, sesuai aturan jika terjadi keterlambatan dalam penyampaian RAPBD maka gaji Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat dibayar dalam kurung waktu enam bulan.
Untuk diketahui, keterlambatan penyampaian RAPBD membuat Bupati SBB Yakobis Puttileihalat menjadi geram, sehingga mencopot Abraham Niak dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD).
Hal itu dilakukan Bupati, lantaran Abraham dianggap sebagai salah satu penyebab penetapan APBD SBB tahun 2016 menjadi terkatung-katung.
“Saya sudah serahkan dan sudah diterima oleh Sekda,” ujar Husni di kantor Gubernur Maluku, Kamis (28/01).
Dikatakan, penyerahan RAPBD ini sesuai hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD, untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah Maluku, agar diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendgari) dan Menteri Keuangan untuk dipertimbangkan kembali.
Dirinya berharap, Pemda Maluku segera menindaklanjuti hal ini secepatnya, sehingga proses pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat SBB dapat berjalan dengan baik.
“Saya sangat mengharapkan dukungan Pemda Maluku untuk mempercepat proses ini,” ucapnya.
Apalagi, sesuai aturan jika terjadi keterlambatan dalam penyampaian RAPBD maka gaji Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat dibayar dalam kurung waktu enam bulan.
Untuk diketahui, keterlambatan penyampaian RAPBD membuat Bupati SBB Yakobis Puttileihalat menjadi geram, sehingga mencopot Abraham Niak dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD).
Hal itu dilakukan Bupati, lantaran Abraham dianggap sebagai salah satu penyebab penetapan APBD SBB tahun 2016 menjadi terkatung-katung.