LPJK Maluku: Banyak Perusahaan Kontruksi Yang Ilegal
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/lpjk-maluku-banyak-perusahaan-kontruksi.html
BERITA MALUKU. Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Maluku, Vera Tomasoa, mengakui ada banyak perusahaan jasa konstruksi yang tidak berkantor. Dalam artian segala aktifitas konstruksi tidak semuanya dilaksanakan di kantor, tetapi dilaksanakan diatas mobil yang tidak pantas untuk dilakukan.
“Bisa dikatakan perusahaan konstruksi tersebut ilegal,” ucap Tomasoa kepada wartawan, Senin (25/1/2016).
Dikatakan, hal ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan jasa konstruksi, dalam melakukan pembinaan untuk meningkatkan pengguna jasa konstruksi dalam pekerjaan teknis dilapangan.
Selaku ketua LPJK dan berpengalaman bekerja selama 20 tahun di Dinas PU, masih ditemukan ada banyak kontrak yang dibuat oleh para pekerja di instasni terkait dalam hal ini PU. Seharusnya kontrak tersebut dibuat oleh masyarakat jasa konstruksi.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua dalam melakukan evaluasi dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ucapnya.
Lebih jelas dikatakan, jasa konstruksi merupakan sebagai motor penggerak dan tulang punggung bagi pembangunan nasional dimana hak dan tanggungjawab seluruh komponen bangsa bukan hanya pemerintah, tetapi asosiasi konstruksi investor dan para professional yang terlibat dalam proyek di lapangan.
Dengan peran yang strategis ini sangat perlu dilaksanakan pembinaan jasa konstruksi secara serius baik kepada pengguna jasa, penyedia jasa dan masyarakat secara umum.
Hal ini dimaksud untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tugas, fungsi serta hak kewajiban masing-masing dalam meningkatkan kemampuan, khususnya pada jasa konstruksi di dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pengerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil-hasil pengerjaan konstruksi.
“Bisa dikatakan perusahaan konstruksi tersebut ilegal,” ucap Tomasoa kepada wartawan, Senin (25/1/2016).
Dikatakan, hal ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan jasa konstruksi, dalam melakukan pembinaan untuk meningkatkan pengguna jasa konstruksi dalam pekerjaan teknis dilapangan.
Selaku ketua LPJK dan berpengalaman bekerja selama 20 tahun di Dinas PU, masih ditemukan ada banyak kontrak yang dibuat oleh para pekerja di instasni terkait dalam hal ini PU. Seharusnya kontrak tersebut dibuat oleh masyarakat jasa konstruksi.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua dalam melakukan evaluasi dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ucapnya.
Lebih jelas dikatakan, jasa konstruksi merupakan sebagai motor penggerak dan tulang punggung bagi pembangunan nasional dimana hak dan tanggungjawab seluruh komponen bangsa bukan hanya pemerintah, tetapi asosiasi konstruksi investor dan para professional yang terlibat dalam proyek di lapangan.
Dengan peran yang strategis ini sangat perlu dilaksanakan pembinaan jasa konstruksi secara serius baik kepada pengguna jasa, penyedia jasa dan masyarakat secara umum.
Hal ini dimaksud untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tugas, fungsi serta hak kewajiban masing-masing dalam meningkatkan kemampuan, khususnya pada jasa konstruksi di dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pengerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil-hasil pengerjaan konstruksi.