KPU SBT Belum Tetapkan Paslon Terpilih
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/kpu-sbt-belum-tetapkan-paslon-terpilih.html
BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Maluku dinilai lalai menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon lain.
"Seharusnya setelah adanya MK menolak gugatan paslon Sus-Goo pada 25 Januari maka pada 26 Januari 2016 sudah bisa dilakukan penetapan paslon terpilih Bupati/Wabup Abdul Mukti Keliobas - Fachry H Alkatiri (MUFAKAT) sebagai Bupati - Wakil Bupati SBT hasil Pilkada 9 Desember 2015," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, Sabtu (30/1/2016).
Kelalaian KPU SBT ini akan ditegur KPU Maluku karena alasan masih menunggu salinan putusan MK itu tidak tertanggung jawab.
"Alasan yang tidak bertanggung jawab karena setelah majelis hakim MK memutuskan sengketa Pilkada, maka salinan putusan sudah bisa diambil sebagai dasar untuk menetapkan Bupati - Wakil Bupati lima tahun kedepan," ujar Musa.
Dia mengemukakan, telah mengkonfirmasi Ketua KPU SBT, Kisman Kilian maupun para Komisioner ternyata ada yang masih di Jakarta maupun Kota Ambon.
"Jadinya surat peringatan akan disampaikan kepada Ketua dan anggota KPU SBT sebagai teguran atas kelalaian melaksanakan tugas maupun tanggung jawab yang dipercayakan sebagai penyelenggara pilkada," tandasnya.
Majelis hakim MK saat persidangan di Jakarta pada 25 Januari 2016 menolak pasangan Sus Goo, maka MUFAKAT berhak menjadi Bupati - Wakil Bupati SBT lima tahun kedepan.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya (MBD).
MK juga menolak gugatan Rivai Fatsey-Antonius Lesnussa sehingga pasangan petahana Tagop Sudarsono Soulissa - Ayub Saleky tetap menjadi Bupati - Wakil Bupati Buru Selatan.
Selain itu, menolak gugatan Obed Barends -Eliza Darakay sehingga Pilkada Kepulauan Aru dimenangkan Johan Gonga - Muin Sogalrey.
Begitu pun, gugatan Mozes Maahury - Kim Markus gugatannya ditolak MK sehingga Pilkada MBD dimenangkan juga pasangan petahana Barnabas Orno - Benyamin Thomas Noach.
"Seharusnya setelah adanya MK menolak gugatan paslon Sus-Goo pada 25 Januari maka pada 26 Januari 2016 sudah bisa dilakukan penetapan paslon terpilih Bupati/Wabup Abdul Mukti Keliobas - Fachry H Alkatiri (MUFAKAT) sebagai Bupati - Wakil Bupati SBT hasil Pilkada 9 Desember 2015," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, Sabtu (30/1/2016).
Kelalaian KPU SBT ini akan ditegur KPU Maluku karena alasan masih menunggu salinan putusan MK itu tidak tertanggung jawab.
"Alasan yang tidak bertanggung jawab karena setelah majelis hakim MK memutuskan sengketa Pilkada, maka salinan putusan sudah bisa diambil sebagai dasar untuk menetapkan Bupati - Wakil Bupati lima tahun kedepan," ujar Musa.
Dia mengemukakan, telah mengkonfirmasi Ketua KPU SBT, Kisman Kilian maupun para Komisioner ternyata ada yang masih di Jakarta maupun Kota Ambon.
"Jadinya surat peringatan akan disampaikan kepada Ketua dan anggota KPU SBT sebagai teguran atas kelalaian melaksanakan tugas maupun tanggung jawab yang dipercayakan sebagai penyelenggara pilkada," tandasnya.
Majelis hakim MK saat persidangan di Jakarta pada 25 Januari 2016 menolak pasangan Sus Goo, maka MUFAKAT berhak menjadi Bupati - Wakil Bupati SBT lima tahun kedepan.
Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya (MBD).
MK juga menolak gugatan Rivai Fatsey-Antonius Lesnussa sehingga pasangan petahana Tagop Sudarsono Soulissa - Ayub Saleky tetap menjadi Bupati - Wakil Bupati Buru Selatan.
Selain itu, menolak gugatan Obed Barends -Eliza Darakay sehingga Pilkada Kepulauan Aru dimenangkan Johan Gonga - Muin Sogalrey.
Begitu pun, gugatan Mozes Maahury - Kim Markus gugatannya ditolak MK sehingga Pilkada MBD dimenangkan juga pasangan petahana Barnabas Orno - Benyamin Thomas Noach.